Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN/KAN Siapkan Langkah Strategis untuk Percepatan Regulasi NEK

  • Rabu, 26 Juli 2023
  • Humas BSN
  • 3977 kali

 

Dalam upaya pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan penyelenggaraan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang didalamnya juga mengatur tentang pasar karbon. Dalam Perpres tersebut, Komite Akreditasi Nasional (KAN) mendapat amanah untuk memberikan akreditasi terhadap Lembaga validasi dan/atau verifikasi Gas Rumah Kaca dalam skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

NEK merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca, melalui pemilihan aksi mitigasi dan adaptasi yang paling efisien, efektif, dan berkeadilan tanpa mengurangi capaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad menyatakan bahwa amanah yang tertuang dalam Perpres No. 98 tahun 2021 telah menjadi prioritas kegiatan KAN. “KAN telah menerbitkan dokumen KAN K-10.03 Persyaratan tambahan Akreditasi Lembaga validasi dan/atau verifikasi sektor informasi lingkungan berdasarkan skema regulasi Nilai Ekonomi Karbon,” ujar Kukuh saat beraudiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di Kantor KLHK, Jakarta pada Jumat (21/7/2023).

Dalam kesempatan ini, Kukuh menyampaikan langkah-langkah yang akan ditempuh KAN guna mendukung percepatan regulasi NEK. Diantaranya, KAN akan menyelenggarakan workshop terkait dengan standardisasi, serta melakukan upgrading regulasi terkait nilai Ekonomi Karbon.

Kukuh pun menuturkan, saat ini terdapat 4 Lembaga validasi dan/atau verifikasi Gas Rumah Kaca yang telah terakreditasi KAN. “Kami akan segera menyosialisasikan skema NEK, agar lembaga validasi dan/atau verifikasi yang telah terakreditasi KAN dapat memperluas ruang lingkupnya,” ucapnya.

Audiensi ini juga membahas rencana MoU antara KAN dan KLHK untuk memperkuat sinergisitas dalam hal standardisasi, seperti penyusunan standar di sektor kehutanan dan lingkungan serta kegiatan penilaian kesesuaian di berbagai skema seperti, Nilai Ekonomi Karbon, Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), Laboratorium Lingkungan, dan lain-lain.

Turut hadir dalam audiensi ini, Sekretaris Utama BSN/Sekretaris KAN yang juga menjabat sebagai Plt Deputi Akreditasi BSN, Donny Purnomo, Direktur Sistem dan Harmonisasi Standardisasi BSN, Sugeng Raharjo, dan Analis Standardisasi Ahli Muda, Awan Taufani. (ald-Humas)

 




­