Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN-LKPP Simulasikan e-Katalog untuk Kemudahan Penayangan Produk-Produk UMKM

  • Jumat, 07 Juli 2023
  • 606 kali

BSN bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) menggelar kegiatan simulasi penggunaan e-Katalog LKPP, pada Rabu (4/7/2023) di Kantor BSN, Jakarta secara hybrid.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian yang diwakili oleh Analis Standardisasi Ahli Muda selaku Subkoordinator Fasilitasi Industri dan Organisasi Publik, Ari Nugraheni menyampaikan bahwa BSN telah menjalin kerja sama dengan LKPP sebagai Lembaga yang mengelola platform e-Katalog dengan maksud agar UMKM yang telah menerapkan standar dapat menayangkan produknya di dalam e-Katalog sebagai sarana dalam mengikuti Pengadaan Pemerintah. Terutama untuk produk-produk UMKM binaan BSN yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI memiliki kualitas dan sistem manajemen yang terjamin dan layak untuk memenuhi permintaan barang dan/atau jasa Pemerintah.

Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu aspek penting dalam operasional pemerintahan, dan saat ini Pemerintah Indonesia telah mengadopsi metode e-katalog LKPP untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan tersebut.

Sementara itu, E-katalog LKPP adalah platform daring yang menyediakan informasi lengkap mengenai produk dan jasa yang tersedia untuk pengadaan pemerintah. Melalui e-katalog LKPP, pemerintah dapat mengakses daftar lengkap vendor yang telah diverifikasi dan menawarkan produk dan jasa sesuai dengan standar kualitas dan harga yang ditetapkan.

Kegiatan yang diawali dengan paparan dari Pranata Komputer Pertama, Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP, Muhammad Taufikurrohman ini dilengkapi dengan simulasi dalam mendaftarkan UMKM ke dalam aplikasi SIKAP. Selanjutnya dilaksanakan kegiatan verifikasi dokumen dan kelengkapan UMKM oleh verifikator yang bertugas dan simulasi untuk mengunggah produk yang akan ditayangkan di e-Katalog LKPP. (Radit PPSPK/Red: PjA – Humas)

 

 




­