Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik Menuju Mobilitas Bersih serta Berkelanjutan

  • Rabu, 28 Juni 2023
  • 2991 kali

Penggunaan kendaraan listrik merupakan evolusi menuju mobilitas bersih serta berkelanjutan, berbagai kebijakan telah diterapkan untuk memberikan dampak bagi percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional, “Potensi signifikan yang diberikan kendaraan listrik harus dibarengi dengan infrastruktur yang meyakinkan termasuk kompatibilitasnya dengan penerapan standar,” tutur Analis Standardisasi Ahli Madya Badan Standardisasi Nasional (BSN), Tintin Prihatiningrum yang mewakili Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Triningsih Herlinawati saat membuka Webinar SNI Bikin Peluang Kendaraan Listrik Makin Menarik, pada Selasa (27/6/2023).

BSN, lanjutnya, mendukung adanya program kendaraan listrik nasional yang dalam perjalanannya terdapat tantangan-tantangan dari segi keamanan juga infrastruktur yang dapat diandalkan oleh seluruh pengguna kendaraan listrik.

“Proses perumusan standardisasi terkait kendaraan listrik telah dimulai sejak tahun 2017, yang saat ini telah ditetapkan sebanyak 38 Standar Nasional Indonesia (SNI),” jelas Koordinator Substansi Pengembangan Standar Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Mayastria Yektiningtyas.

Lebih rinci Mayastria menyebut, dari 38 SNI dimaksud 33 diantaranya diadopsi dari standar International Organization for Standardization (ISO); International Electrotechnical Commission (IEC); serta European Norm (EN), yang disusun oleh 4 Komite Teknis.

“Dari 38 SNI berkenaan dengan kendaraan listrik, 12 SNI diantaranya dari sisi standar keselamatan dan performa sistem kendaraan; 11 SNI dari segi standar keselamatan dan performa terkait baterai dan komponen propulsi; dan 15 SNI untuk standar terkait infrastruktur kendaraan listrik (sistem pengisian, kabel, dan konektor),” tambahnya.

Berbicara mengenai tantangan, saat ini masih terdapat perbedaan metode pengisian baterai atau daya, untuk itu interoperabilitas infrastuktur kendaraan listrik menjadi sangat penting untuk menciptakan kenyamanan serta keamanan penggunanya, dan SNI memastikan kompatibilitas serta interoperabilitas seluruh komponen kendaraan listrik termasuk infrastuktur pendukungnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Hanggoro Ananta Khrisna mengatakan dengan adanya peluang yang cukup besar, pasar kendaraan listrik dinilai masih kurang menggeliat saat ini, disebabkan adanya kekhawatiran masyarakat terkait jarak tempuh; masih memiliki kendaraan lain; takut saat kena banjir; khawatir meledak seperti yang ditayangkan di media sosial; harga purna jual; infrastruktur yang kurang; hingga harga baterai yang mahal.

“Solusi dari berbagai tantangan pengembangan kendaraan listrik antara lain perlunya 

peningkatan kualitas produk sesuai harapan mansyarakat yang memenuhi peraturan dan standar yang berlaku nasional dengan SNI dan/atau internasional,” tambahnya.

Kemudian, dukungan pemerintah untuk menurunkan harga produk melalui bantuan insentif; dukungan lembaga pembiayaan; dukungan supplier lokal; peningkatan research & development dalam negeri juga penting yang memiliki dampak salah satunya produk kendaraan listrik menjadi lebih kompetitif, sambungnya.

Beberapa contoh peraturan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2019, lanjutnya, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 87/2020 Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; Peraturan Menteri Perhubungan No. 92/2021 Besaran, Syarat, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp. 0,000 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen).

Untuk memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai industri kendaraan listrik di Indonesia, PLH Koordinator Subdit Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Muhammad Ihsan menjabarkan profil industri perakitan kendaraan listrik yang berkembang hari ini, yaitu terdapat 5 perusahaan perakitan bus listrik dengan kapasitas produksi sebanyak 2.480 unit per tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 300 miliar; kemudian 3 perusahaan perakitan mobil listrik dengan kapasitas produksi sebanyak 29.000 unit per tahun dengan nilai investasi sebesar Rp 2,1 triliun; untuk kendaraan listrik roda 2 dan 3 terdapat 47 perusahaan perakitan dengan kapasitas produksi sebesar 1,42 juta unit per tahun dengan nilai investasi mencapai lebih dari Rp. 700 miliar.

Sebagai informasi, Peraturan Badan Standardisasi Nasional No. 6 Tahun 2021 tentang skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk :

- Mobil penumpang dan/atau kendaraan komersial ringan bertenaga listrik berbasis baterai – performa; 

- Pak baterai kendaraan listrik tipe L, M dan N – keselamatan; 

- Baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan bermotor listrik kategori L; 

- Sakelar kontrol jarak jauh elektromagnetik; dan 

- Moped dan/atau sepeda motor listrik berbasis baterai – performa.

Standar untuk sel baterai kendaraan listrik antara lain: 

- SNI IEC 62660-1:2017 Sel litium-ion  sekunder untuk penggerak kendaraan listrik Bagian 1: Pengujian Performa; 

- SNI IEC 62660-2:2017 Sel litium-ion  sekunder untuk penggerak kendaraan listrik – Bagian 2: Pengujian keandalan dan penyalahgunaan; 

- SNI IEC 62660-3:2016 Sel litium-ion  sekunder untuk penggerak kendaraan listrik – Bagian 3: Persyaratan keselamatan

Standar untuk pak baterai kendaraan listrik kategori M & N antara lain:

- SNI 8871:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori M dan N – Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang / Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS) – Persyaratan keselamatan; 

- SNI ISO 12405-4:2018 Kendaraan jalan raya berpenggerak listrik – Spesifikasi uji pak dan sistem baterai traksi litium-ion – Bagian 4 Pengujian kinerja 

Standar untuk pak baterai kendaraan listrik kategori L antara lain:

- SNI 8872:2019 kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori L – Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang / Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS) – Persyaratan keselamatan; 

- SNI 9102:2022 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori L – Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang / Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS) – Pengujian Kinerja; 

- SNI 8927:2020 Sistem baterai kendaraan bermotor listrik kategori L – Persyaratan Keselamatan sistem baterai yang dapat dilepas dan ditukar (removable and swappable battery system); 

- SNI 8928:2020 Sistem baterai kendaraan bermotor listrik kategori L – Spesifikasi baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan motor listrik;

Tahun 2023 hingga 2024 dijadwalkan revisi spesifikasi baterai swap untuk sepeda motor listrik termasuk pengajuan usulan baru terkait standar stasiun penukaran baterai; plug dan socket untuk sistem charging DC sepeda motor listrik. Sementara itu, BSN menyelenggarakan Electric Vehicle Standard Expo (EVSE) 2023 pada tanggal 12 - 14 Juli 2023 di Jogja Expo Center, Daerah Istimewa Yogyakarta. Webinar masih dapat disaksikan melalui tautan SNI Bikin Peluang Kendaraan Listrik Makin Menarik. (PjA – Humas)