Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Verlap BSN untuk UMK Terdaftar SNI bina-UMK

  • Senin, 12 Juni 2023
  • 648 kali

Dalam mendukung upaya peningkatan daya saing usaha mikro kecil (UMK), pemerintah menyusun berbagai kebijakan dan program. Salah satunya adalah program pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diinisiasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui SNI bina UMK. UMK bisa mengikuti program pembinaan ini secara gratis pada saat pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS). Namun program SNI bina-UMK ini hanya bisa diikuti oleh UMK yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) risiko rendah, seperti UMK yang menghasilkan produk batik, tempe, kerupuk ikan dan kopi bubuk.

Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pelaku Usaha BSN Muti Sophira Hilman mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki BSN, sejak dioperasikannya OSS Perizinan Tunggal untuk Pelaku UMK, sampai awal Juni 2023 tercatat sudah lebih dari 200 ribu pelaku UMK yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI bina-UMK secara gratis.

“UMK yang tergabung dalam program SNI bina-UMK akan mendapatkan fasilitas berupa akses pelatihan cara menghasilkan produk sesuai persyaratan SNI, materi panduan penerapan SNI berupa e-book dan video, diundang dalam pelatihan maupun bimbingan teknis penerapan SNI dan dan konsultasi penerapan SNI secara gratis. Selain itu UMK juga diberi hak untuk menggunakan tanda SNI bina-UMK pada kemasaran produknya,” ujar Muti saat ditemui di Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Untuk memastikan kesesuaian data yang telah disampaikan sekaligus menganalisis kesenjangan UMK terdaftar, BSN melalui Kedeputian Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, melakukan verifikasi lapangan/verlap pada UMK terdaftar yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 29 Mei sampai dengan 8 Juni 2023. “Terdapat kurang lebih 200 UMK yang telah diverifikasi baik secara langsung di lapangan maupun jarak jauh menggunakan aplikasi. Hasil verifikasi akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun dan mengelompokkan UMK untuk dibina lebih lanjut oleh BSN, dinas terkait maupun pemangku kepentingan lainnya,” pungkas Muti.(dspk/ed:ria-humas) 




­