Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peluang Ekspor Besar, UKM Diminta Kuasai Standar

  • Rabu, 12 April 2023
  • 5157 kali

Pelaku usaha kecil menengah (UKM) Indonesia memiliki peluang besar untuk memperluas pasar ekspor. Peningkatan pasar ke luar negeri bagi UKM, dapat dilakukan dengan beberapa strategi. Salah satunya ialah dengan menerapkan standar, persyaratan regulasi teknis, serta prosedur penilaian kesesuaian di negara tujuan.

Berdasarkan data PEB Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2020, negara tujuan ekspor UKM Indonesia terbesar meliputi Amerika Serikat, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, Malaysia dan India. Adapun kelompok produk ekspor UKM terbesar yakni kayu dan produk kayu (658,8 juta USD), tekstil dan produk tekstil (633,4 juta USD), furnitur (496,8 juta USD), produk kimia (353,06 juta USD), serta ikan dan ikan olahan (338,76 juta USD).

Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Marolop Nainggolan mengungkapkan bahwa walaupun jumlah pelaku ekspor dari UKM tercatat 77,28% atau 13.775 eksportir, namun kontribusinya hanya menyumbang nilai ekspor 4,09% atau 6,331 juta USD. Sedangkan eksportir skala besar dengan jumlah 22,72% atau 4.044 eksportir, mampu menyumbang nilai ekspor 95,9% atau 148.609,7 juta USD.

Oleh karena itu UKM perlu melakukan berbagai strategi meningkatkan ekspor. Menurut Nainggolan, pertama UKM harus menguasai hal dasar syarat ekspor seperti administrasi dan legalitas eksportir. Selanjutnya, UKM memilih produk yang potensial diminati negara tujuan, dan mengetahui standardisasi dan sertifikasi yang dipersyaratkan negara tujuan. Yang tak kalah penting, melakukan brand building bagi produknya.

"Kalau sudah ada standar lebih baik. Pasar mana yang mau dituju, tentu standar yang diminta berbeda. Memikih satu pasar yang ketat standarnya, harus mengikuti standar itu," kata Nainggolan saat menjadi narasumber dalam Webinar "Dari Indonesia untuk Dunia, Membuka Potensi Ekspor Produk Indonesia Ber-SNI" yang diselenggarakan Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada Selasa (11/4/23) secara daring.

Ia pun mendukung pelaku UKM dalam negeri untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menyiapkan diri masuk pasar ekapor. "Semangat ekspor, menyiapkan standar sesuai SNI. SNI harus kita promosikan banyak lagi , jadi bagian mempercepat ekspor kita," kata Nainggolan.

Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Konny Sagala menyampaikan bahwa menurut data BSN tahun 2021, cakupan jenis produk ber-SNI yang diekspor terdiri dari 5 sektor dan secara umum merupakan produk yang telah diberlakukan kewajiban SNI oleh kementerian/lembaga terkait di Indonesia. "Cakupan jenis produk meliputi elektronik, makanan dan minuman, tekstil dan pakaian jadi, kimia dan farmasi, otomotif," jelas Konny.

Untuk ekspor, lanjut Konny, pelaku UKM memang harus melakukan pencarian informasi persyaratan regulasi teknis, standar, prosedur penilaian kesesuaian yang berlaku di negara tujuan. Jika sudah paham, pelaku UKM harus bisa memenuhi persyaratan tersebut. Salah satu contohnya ialah standar wajib untuk ekspor produk pangan, seperti sistem pengolahan pangan (HACCP, ISO 22000, GMP), sistem pertanian (organik), dan sistem manajemen (ISO 9001, ISO 14001).

"Contoh produk daging dengan Kode HS 021020, untuk bisa ekspor ke Amerika, regulasi yang harus dipenuhi seperti good manufacturing practice (GMP), hazard analysis, Risk-based Preventive Controls For Human Food, Restricted use of certain substances in foods and feeds and their contact materials, Food and feed processing, Tolerance limits for residues of or contamination by certain (non microbiological) substances," kata Konny.

Calon eksportir, bisa mengecek persyaratan/regulasi teknis ekspor negara tujuan, terutama negara anggota World Trade Organization (WTO) menggunakan Aplikasi ePing. Dalam aplikasi ini, pelaku usaha bisa mendapatkan informasi notifikasi technical barrier to trade (TBT) termutakhir, menotifikasi regulasi teknis Indonesia, dan menindaklanjuti notifikasi anggota WTO.

"Perjanjian TBT WTO merupakan perjanjian yang mengatur agar regulasi teknis, standar dan penilaian kesesuaian tidak menjadi hambatan yang tidak diperlukan dalam perdagangan. Jika ada kendala atau hambatan dalam proses ekspor produk ke negara tujuan tersebut, pelaku usaha dapat meminta konsultasi kepada BSN dan/atau kementerian/lembaga terkait," ungkap Konny.

Selain itu, kata Konny, pelaku UKM juga bisa mengikuti program SNI Bina UMK yang diselenggarakan BSN. "Program pembinaan penerapan SNI untuk UMK yang bidang usahanya masuk dalam kategori resiko rendah," jelas Konny.

Webinar dengan tema "Dari Indonesia untuk Dunia, Membuka Potensi Ekspor Produk Indonesia Ber-SNI" diikuti oleh pelaku UKM dari berbagai wilayah Indonesia. Webinar dibuka langsung oleh Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Triningsih Herlinawati. Turut hadir sebagai narasumber Koordinator Akses Industri Wilayah Asia Timur, Asia Tenggara, Asia Tengah dan Pasifik Kementerian Perindustrian Winardi. Selama webinar, peserta juga antusias berdiskusi terkait strategi ekspor.(ria-humas)




­