Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pengelolaan Zakat Penghasilan oleh BAZNAS untuk Pegawai BSN

  • Jumat, 03 Maret 2023
  • 2182 kali


Bagi umat muslim, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Menunaikan zakat artinya memberikan sebagian dari harta yang dimiliki kepada golongan yang berhak menerimanya. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat (51) ayat 19).

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 – berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 12 April 2022, bahwa seluruh pejabat negara, pejabat di BUMN, perusahaan swasta, dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya di Indonesia untuk menunaikan zakatnya melalui BAZNAS sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di tahun 2021, BAZNAS kembali melakukan audiensi dengan BSN pada Jum’at, (3/3/2023) di kantor BSN, Jakarta.

Mohan, Kepala Divisi Pengumpulan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS mendorong untuk nantinya pegawai BSN bisa menunaikan zakatnya, terutama terkait zakat penghasilan. Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa bahwa seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat (batasan miminal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat) dengan pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. “Zakat penghasilan nanti kita akan fasilitasi, bagi yang gajinya setidaknya 85 gram emas, yaitu setara dengan 81 juta rupiah per tahun atau sekitar 6,8 juta rupiah per bulan, dengan kadar 2,5 % dari gajinya, dan dana kolektivitas tersebut akan kita distribusikan ke orang yang membutuhkan", jelas Mohan.

Sekretaris Utama BSN, Donny Purnomo menyambut baik dan akan mengkaji dan menindaklanjuti bagaimana pengelolaan yang baik di BSN. “Secara teknis nanti akan kita diskusikan dengan Biro SDMOH seperti apa cara penyampaiannya ke BAZNAS. Dikelola dulu oleh UPZ di instansi kemudian disampaikan di BAZNAS atau mungkin dipotong langsung dari gaji dan masuk ke rekening pengelola zakat di BAZNAS”, jelas Donny.

Turut hadir adalah Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif, Iryana Margahayu; dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, Singgih Harjanto. (ian-humas)

 

Galeri foto: Pengelolaan Zakat Penghasilan Oleh BAZNAS Untuk Pegawai BSN