Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Bina UMK Tingkatkan Mutu Produk Semen Beku dan Bibit Kambing/Induk Itik

  • Rabu, 01 Maret 2023
  • 1151 kali

Pelaku usaha mikro kecil (UMK) sektor peternakan kini dapat meningkatkan daya saing produknya, termasuk produsen semen beku kambing dan domba, bibit kambing serta bibit induk itik.

Sejak adanya program Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK, kini pelaku UMK dengan bisnis berisiko rendah yang mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga berhak mendapat tanda SNI Bina UMK. Selanjutnya, bisa mendaftarkan pembinaan penerapan SNI kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pemahaman terkait penerapan SNI tersebut, BSN menyelenggarakan Webinar “Tingkatkan Daya Saing Melalui Program SNI Bina-UMK, Seri: Semen beku kambing dan domba, bibit kambing dan bibit induk itik” pada Senin (27/2/2023) secara daring. Webinar diikuti oleh UMK peternakan yang terdaftar pada SNI BINA UMK.

Analis Standardisasi Ahli Madya BSN Tintin Prihatiningrum dalam sambutannya menyampaikan, pelau usaha dapat menerapkan SNI dengan memanfaatkan fasilitas pendampingan dari BSN. Proses pendaftarannya pun mudah. “Gratis tidak dipungut biaya. Privilege bagi yang sudah terdaftar,” kata Tintin.

Dalam webinar kali ini, peserta mendapatkan materi terkait SNI Bina UMK yang disampaikan oleh Analis Standardisasi Ahli Pertama BSN Bagus Muhammad Irvan, serta materi tentang SNI Semen Beku Kambing dan Domba oleh Analis Standardisasi Ahli Pertama BSN Fansuri dan SNI 7352.1:2015 Bibit Kambing – Bagian 1: Peranakan Etawah serta SNI 7559:2009 Bibit Induk (Parent Stock) Itik Mojosari Muda oleh Analis Standardisasi Ahli Pertama BSN Bety Prastiwi.

Bagus menjelaskan, dengan menerapkan standar, produsen akan menghasilkan produk yang bermutu, sehingga keuntungan berlipat, berdaya saing di pasaran, biaya produksi rendah serta usaha profesional. Sedangkan dari sisi konsumen, akan melihat produk tersebut aman, berkualitas dan mendapat pelayanan memuaskan.

Produk semen beku kambing yang bermutu, dapat dihasilkan dari penerapan SNI 4869.3:2014 Semen Beku Kambing dan Domba. Fansuri menjelaskan, proses semen beku merupakan salah satu teknologi reproduksi yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi mutu hewan. Salah satu jenis semen beku yang berkembang di Indonesia adalah semen beku kambing dan domba. Penerapan SNI untuk semen beku kambing dan domba penting untuk memastikan kualitas dan keamanannya.

“Standar ini menetapkan persyaratan mutu, pengambilan contoh, pemeriksaan, pengemasan dan penyimpanan semen beku kambing dan domba,” kata Fansuri.

Dalam SNI tersebut, syarat mutu semen beku yaitu semen beku tidak mengandung mikroorganisme penyebab penyakit hewan menular. Semen beku sesudah dicairkan kembali (postthawing) pada suhu antara 37 °C – 38 °C selama 15 detik sampai dengan 30 detik harus menunjukkan motilitas spermatozoa minimal 40 %, serta gerakan individu spermatozoa minimal skor 2 (dua).

Sedangkan untuk produk bibit kambing peranakan etawah, ujar Bety, menurut SNI, persyaratan mutu umum yang harus dipenuhi bibit tersebut yaitu kambing dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit hewan strategis; bebas dari segala bentuk cacat fisik dan cacat organ reproduksi; bibit kambing Peranakan Etawah jantan memiliki libido dan kualitas semen yang baik; dan bibit kambing Peranakan Etawah betina memiliki ambing normal dan simetris.

Lalu, persyaratan khusus secara kualitatif meliputi warna bulu putih, hitam, coklat atau kombinasinya; bagian belakang tubuh memiliki bulu rewos/gembyeng/surai, dan ekor kecil; kepala kecil dan profil muka cembung serta memiliki telinga panjang menggantung dan terkulai; serta memiliki tanduk kecil.

Bagi produsen bibit itik Mojosari muda, persyaratan mutu umum yang harus diperhatikan diantaranya kondisi fisik harus sehat, kaki normal dan dapat berdiri tegak, mata bersinar, tampak segar dan aktif, tidak ada kelainan bentuk tubuh dan tidak cacat fisik. Selain itu, persyaratan kualitatif dan kuantitatif juga diatur dalam SNI.

Selanjutnya, untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah sesuai syarat mutu dalam SNI, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi kepada Lab Uji atau Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi Komite Akreditas Nasional (KAN).

Terkait proses pendampingan SNI bagi UMK, tim dari BSN akan membimbing mulai dari tahap identifikasi awal/ gap analysis, set up sistem hingga proses pengajuan permohonan sertifikasi. Harapannya, ke depan, pelaku usaha ini dapat aktif mendaftarkan diri mendapatkan pembinaan SNI Bina UMK dari BSN, sehingga meningkatkan daya saing produknya. UMK dapat mendaftarkan diri melalui https://bit.ly/minatpembimbingan. (ria-humas)




­