Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk Kopi dan Minuman Sari Buah Lalui GMP dengan SNI

  • Senin, 27 Februari 2023
  • 2202 kali

Republik Indonesia sebagai produsen kopi terbesar keempat di dunia yang memiliki kapasitas produksi hingga 640,000 ton per tahun, dan saat ini telah mengekspor produk kopi sebanyak 400,000 ton per tahun dengan porsi 90% berupa biji kopi. Begitu pula dengan produk minuman sari buah yang berpotensi diperuntukkan bagi pasar global dengan memenuhi syarat mutu.

Berbicara mengenai pemenuhan syarat mutu, Standar Nasional Indonesia (SNI) otomatis menekankan hal tersebut atau Good Manufacturing Process (GMP) yang dalam konteks ini untuk memproduksi produk kopi dan minuman sari buah yang disampaikan dalam webinar pada Kamis (23/2/2023) secara virtual, demikian disampaikan oleh Triningsih Herlinawati, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Sementara itu, SNI 8964:2021 merupakan standar kopi sangrai dan kopi bubuk yang meliputi acuan normatif, istilah dan definisi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, higiene, pengemasan dan penandaan untuk produk kopi sangrai dan kopi bubuk. Kemudian, SNI 3719:2022 mendefinisikan minuman sari buah yang merupakan produk minuman yang diperoleh dari campuran buah atau sari buah dan air minum dengan atau tanpa penambahan gula, serta bahan tambahan pangan yang lain sesuai standar. Sari buah diperoleh dengan cara memeras buah, bisa disaring atau tidak disaring, serta tidak mengalami fermentasi. Minuman sari buah mengandung total sari buah antara 35% hingga 89%.

“Tahapan dalam proses produksi minuman sari buah dimulai dari pemilihan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan kemasan; dilanjutkan dengan pencampuran; penghilangan benda asing; pasteurisasi; pengisian dan pengemasan; pendinginan; serta penandaan ,” sebut Penyusun Rencana Bimbingan Teknis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah BSN, Julia Eka Citra.

Dalam webinar disampaikan contoh produk kopi yang telah ber-SNI oleh Penyusun Bahan Sistem Jaminan Mutu BSN, Haryanto, diantaranya adalah Benua PD Sahang Mas dari Palembang – Sumatera Selatan; Bintang Harapan dari Palu – Sulawesi Tengah; Dua Enggang Super dari PD. Kapuas Pratama – Kalimantan Barat; serta Kopi Para Raja dari Bontomarannu, Gowa – Sulawesi Selatan.

Penerapan SNI yang bermanfaat untuk peningkatan mutu sekaligus daya saing produk dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang dikonsumsi. Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang melaksanakan pembinaan penerapan SNI sejak tahun 2015, telah memberikan manfaat yang dirasakan oleh 1.100 UMKM di seluruh wilayah Indonesia dengan adanya pembinaan Penerapan SNI. Untuk mengikuti pembinaan Penerapan SNI dapat klik pada tautan Pengajuan Bimbingan SNI.

Antusiasme ditunjukkan para peserta selama webinar webinar sekaligus untuk bergabung di dalam program pembimbingan SNI Bina UMK, “Antusiasme yang tinggi dalam webinar perlu diikuti dengan pendaftaran pembimbingan SNI Bina UMK. UMK yang telah mengikuti pembimbingan dapat langsung menggunakan Tanda SNI Bina UMK pada produknya,” ungkap Analis Standardisasi Ahli Madya BSN, Tintin Prihatiningrum.

Diharapkan, lanjut Tintin, ilmu penerapan SNI dapat bermanfaat dan dibagikan kepada Rekan-rekan asosiasi atau komunitasnya masing-masing. (PjA – Humas)