Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Awareness ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan

  • Jumat, 24 Februari 2023
  • 5727 kali

Dalam rangka peningkatan kompetensi dan pemahaman personel Komite Akreditasi Nasional (KAN) terhadap ISO 37301:2021 Compliance Management Systems – Requirement with guidance for use, KAN melalui Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN melangsungkan kegiatan Awareness ISO 37301:2021 yang diikuti oleh personel sekretariat KAN secara daring pada Kamis (23/2/2023).

ISO 37301:2021 Compliance Management Systems – Requirement with guidance for use merupakan dokumen sistem manajemen kepatuhan yang berisi persyaratan dengan panduan penggunaan.

“KAN berencana membuka skema akreditasi baru yakni Sistem Manajemen Kepatuhan. Saat ini, di Indonesia sudah mulai tumbuh budaya kepatuhan. Dari para pemangku kepentingan untuk menunjukkan bukti komitmen dan bukti bahwa organisasi memenuhi peraturan, etik, dan lain sebagainya, untuk mendukung organisasi berkembang,” ungkap Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo saat membuka acara.

Selaku narasumber ahli, pendiri Center for Risk and Management Sustainability sekaligus Ketua Komtek 03-10 BSN, Antonius Alijoyo menyampaikan bahwa kepatuhan adalah kewajiban bersama semua pegawai dalam sebuah organisasi.

Menurut Antonius Alijoyo, biaya ketidakpatuhan sangat besar. Kegagalan kepatuhan terhadap peraturan dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar hingga dapat pula mengarah pada konsekuensi risiko hukum.

Compliance obligation atau kewajiban kepatuhan merupakan persyaratan suatu organisasi untuk patuh terhadap hal yang bersifat wajib. Kepatuhan sendiri ada yang bersifat wajib dan ada yang sukarela. Organisasi disebut patuh apabila organisasi mampu memenuhi kewajiban-kewajiban kepatuhan organisasi.

Sistem manajemen kepatuhan merupakan proses, kebijakan, dan prosedur yang diimplementasikan oleh organisasi untuk mematuhi hukum, regulasi, standar industi, dan kebijakan internal yang relevan. Sistem manajemen kepatuhan merupakan pendekatan terstruktur untuk mengelola risiko regulasi dan hukum, serta memastikan bahwa organisasi beroperasi dalam batas-batas hukum.

Sistem manajemen kepatuhan pada umumnya meliputi beberapa komponen, seperti kebijakan dan prosedur, penilaian risiko, pemantauan dan pengujian kepatuhan, pelatihan dan komunikasi, manajemen insiden dan tindakan perbaikan.

Antonius menyampaikan ada tiga pemeran utama yang bertanggung jawab menerapkan sistem manajemen kepatuhan dalam organisasi. Di antaranya, tim majemen senior, departemen atau pegawai kepatuhan, serta tanggung jawab bersama semua pegawai dalam organisasi. Usaha yang dilakukan bersama-sama ini dapat menciptakan budaya kepatuhan, yang dapat meminimalisir risiko organisasi atas ketidakpatuhan dan menguatkan reputasi organisasi.

Menurut Antonius, sistem manajemen kepatuhan dapat memberikan manfaat langsung bagi organisasi, sehingga organisasi bisa mendapatkan akses modal yang lebih murah, kapitalisasi pasar yang lebih tinggi, mendapat pinjaman dengan harga yang lebih kompetitif, hingga peningkatan volume bisnis. Sedangkan melalui biaya yang dapat dihemat dari penerapan sistem ini, organisasi dapat menghindari denda maupun penalti, menghindari litigasi dan kerusakan, serta meminimalisir biaya hukum. Selain itu, melalui penerapan sistem manajemen kepatuhan, organisasi mendapatkan manfaat tak berwujud seperti reputasi yang lebih baik, seperti nilai niat baik/goodwill dan merek yang lebih baik dan dapat memastikan kontinuitas bisnis.

Dokumen ISO 37301 menjadi penting karena standar ini didisain untuk membantu organisasi dengan berbagai bentuk dan ukurannya agar dapat mengatur kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, manajemen risiko, praktek bisnis yang etis, pengakuan internasional, dan pengembangan berkelanjutan. (Put)

 




­