Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Komitmen BKKBN Sukses Bangun SMAP dengan SNI ISO 37001:2016

  • Rabu, 22 Februari 2023
  • 1597 kali

 

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berkomitmen dalam membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hal tersebut dibuktikan BKKBN dengan telah diraihnya Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 pada tahun 2022 yang lalu. Mendukung kebijakan yang kuat dari para pimpinan BKKBN, BSN melalui Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) memberikan pendampingan penerapan SMAP berbasis SNI ISO 37001 kepada beberapa unit kerja di BKKBN. Keberhasilan penerapan SMAP di Pusat mendorong komitmen Pimpinan BKKBN untuk menerapkannya di seluruh Kantor Perwakilan yang tersebar di daerah. Suksesnya BKKBN dalam meraih sertifikasi dimaksud, terus dilanjutkan dengan program refreshment SNI ISO 37001:2016 yang mengundang Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada Senin (20/2/2023) secara virtual. 

SNI ISO 37001:2016 yang mendukung kebijakan Pemerintah, mencegah serta mendeteksi praktik penyuapan sekaligus membantu program-program pencegahan korupsi BKKBN. “Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Oktober 2022 tindakan korupsi melalui praktik penyuapan mengambil porsi paling besar yaitu 66% dari berbagai tindakan korupsi lainnya,” ungkap Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) BSN, Triningsih Herlinawati.

Strategi pemberantasan korupsi oleh KPK, lanjut Triningsih, dilaksanakan melalui pendidikan masyarakat dengan membangun internalisasi budaya anti korupsi; pendekatan pencegahan dengan pembangunan sistem yang dapat mencegah korupsi; serta pendekatan penindakan untuk menciptakan efek jera.

SNI ISO 37001:2016 SMAP merupakan salah satu tool untuk membangun sistem pencegahan anti penyuapan yang sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. “Penerapan SMAP ini akan membantu organisasi membangun, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti penyuapan. Triningsih juga menambahkan dengan perlunya penguatan pelaksanaan sistem penanganan pengaduan yang lazim dengan istilah whistlebowing system dengan mengacu pada SNI ISO 37002.

Berkenaan dengan hal tersebut, SNI ISO 37001:2016 merupakan international best practice benchmark yang membantu organisasi untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penyuapan; bukti pengakuan organisasi telah menerapkan sistem untuk mencegah terjadinya penyuapan atau adanya siklus Plan, Do, Check, Action (PDCA). 

Sementara itu, klausul-klausul yang terdapat di SNI ISO 37001:2016 dapat diintegrasikan dengan standar sistem manajemen lainnya, diantaranya adalah ISO 37000:2021 Governance of organizations - Guidance; ISO 37301:2021 Compliance management systems; serta ISO 31000:2018 Risk Management – Guidelines.

Di dalam penerapan SMAP, kepemimpinan adalah hal terpenting karena adanya keterlibatan pimpinan hingga struktur terbawah organisasi untuk menerapkan SMAP, “BKBBN secara menyeluruh siap mendukung penerapan SNI ISO 37001:2016,” tegas Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi BKKBN, Teguh Santoso.

Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Nopian Andusti mengatakan, dalam penerapan SMAP terdapat tantangan namun harus tetap kuat dan berjalan menerapkan SMAP, sehingga tidak ada lagi praktik penyuapan di lingkungan kerja yang dimulai dari para pimpinan yang diturunkan hingga struktur terbawah organisasi. 

Dalam webinar, turut dipresentasikan materi mengenai refreshment SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh Analis Standardisasi Ahli Muda BSN, Kusman Haryono. (PjA – Humas)




­