Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Rapimnas PII, Kemenperin Dorong Pembangunan IKN Utamakan Produk Dalam Negeri

  • Jumat, 20 Januari 2023
  • 856 kali

Balikpapan - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mesti memanfaatkan produk dalam negeri. Kemenperin mendorong keberpihakan produk dalam negeri berdasarkan standar nasional Indonesia (SNI). 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Doddy Rahadi saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Balikpapan, Jumat (20/1/2023).

"Saya tekankan lagi, industri manufaktur nasional berada dalam kondisi ekspansi. Industri yang dikelola mampu memenuhi permintaan di IKN. Maka dari itu kita harus bangga buatan Indonesia. Kita harus berkomitmen pada pemanfaatan produk dalam negeri, dan kita harus berkomitmen pada produk yang memenuhi standar SNI," ujar Doddy.

Doddy menyampaikan, produk industri manufaktur nasional akan didorong untuk menjawab tantangan yang kompetitif. Dia menyebut saat ini ada tiga standar yang didorong untuk industri manufaktur nasional agar dapat bersaing, yaitu produk dalam negeri, SNI, dan standar industri hijau.

"Tingkatkan produk dalam negeri, seluruh aktivitas belanja pemerintah di tingkat pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD, wajib memenuhi kewajiban penggunaan produk dalam negeri," paparnya.

"Maka seharusnya pembangunan IKN ini, semua harus memiliki keberpihakan pada industri dalam negeri. Tentunya ini semua didorong TKDN-nya, dihitung, dan tentunya harus berstandar SNI," sambungnya.

Doddy mencontohkan, dalam pembangunan IKN bahan konstruksi yang digunakan semua mesti berpihak pada produk dalam negeri. Mulai dari tiang pancang, fondasi, hingga lantai atau keramik.

"Dan kedua standar nasional Indonesia, SNI adalah standar nasional Indonesia yang diakui pasar dalam negeri, penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela namun dalam keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan perkembangan ekonomi nasional, pelestarian lingkungan maka pemerintah dapat memberlakukan SNI secara langsung. Adanya SNI dapat membantu konsumen untuk memilih produk yang berkualitas," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, industri hijau juga mesti menjadi perhatian. Hal ini merespons tuntutan aksi perubahan iklim global, sehingga industri nasional disebut hadir untuk memenuhi industri hijau.

"Kehadiran industri hijau dapat menjadi pembeda yaitu industri dalam proses produksi mengutamakan upaya efesiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi berbagai macam, serta memberikan manfaat bagi masyarakat," urainya.

 

Tautan Berita: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6526860/rapimnas-pii-kemenperin-dorong-pembangunan-ikn-utamakan-produk-dalam-negeri