Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN Sosialisasikan Perubahan Dokumen Akreditasi

  • Jumat, 20 Januari 2023
  • 1909 kali

 

Guna meningkatkan sistem dan proses akreditasi, Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah melakukan revisi terhadap dokumen persyaratan umum yang saat ini dioperasikan. Dokumen tersebut adalah Dokumen Persyaratan Umum Akreditasi LPK (KAN U-01), Dokumen tindak lanjut temuan asesemen (KAN U-02), Persyaratan Umum Penggunaan Simbol Akreditasi (KAN U-03), dan Penggunaan Tanda Gabungan ILAC MRA dan IAF MLA (KAN U-04).

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang juga selaku Ketua KAN, Kukuh S Achmad dalam Sosialisasi Dokumen Akreditasi KAN (KAN-U 01, KAN-U 02, KAN-U 03 dan KAN-U 04) secara daring pada Kamis (19/1/2023) mengatakan tujuan perubahan dokumen dilakukan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas proses akreditasi juga mengupdate proses sesuai dengan perkembangan terbaru dan kebijakan serta regulasi yang ada.

Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

“Yang kita lakukan ini adalah mendukung untuk memberikan perlindungan, peningkatan daya saing, supply change, industri, kegiatan perekonomian, keamanan, keselamatan, kesehatan dan fungsi lingkungan hidup,” ujar Kukuh.

Terkait penjelasan secara rinci mengenai perubahan dalam dokumen akreditasi disampaikan oleh Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari melalui paparan "Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian KAN U 01 Rev. 1".

Menurut Fajarina dalam KAN U 01 Rev. 1, pengajuan akreditasi dilakukan melalui New KANMIS dengan alamat http://layanan.kan.or.id/. Untuk proses akreditasi terhadap permohonan yang disampaikan harus diselesaikan maksimal dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permohonan dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan permohonan akreditasi. Permohonan dinyatakan lengkap apabila kajian permohonan dan sumber daya dinyatakan memenuhi dan LPK melakukan pembayaran permohonan akreditasi.

“Terkait permohonan akreditasi, saat ini LPK harus melengkapi seluruh persyaratan akreditasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak LPK memperoleh user akun aplikasi akreditasi online,” terang Fajarina.

Selain itu, LPK yang diakreditasi KAN mempunyai kewajiban untuk antara lain melakukan pemutakhiran data dan atau informasi penilaian kesesuaian melalui sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian (https://bangbeni.bsn.go.id) sesuai kerangka waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Agustinus Praba Drijarkara yang mempresentasikan "KAN U-02 Kategori Temuan" menjelaskan berdasarkan KAN U-02 Rev 2, penentuan dan penggolongan ketidaksesuaian terdiri atas Kategori 1, Kategori 2, dan observasi.

Praba menyebutkan salah satunya kategori 1. Yang dimaksud kategori 1 adalah ketidakmampuan atau kegagalan dalam mengimplementasikan satu atau lebih persyaratan akreditasi yang berakibat pada berhentinya kegiatan penilaian kesesuaian atau mengindikasikan sistem manajemen LPK tidak berjalan atau mengindikasikan LPK melakukan penipuan, pemalsuan, kecurangan atau praktik melanggar hukum/etika terkait penilaian kesesuaian.

Sebagai contoh temuan kategori 1 diantaranya Personel LPK secara keseluruhan tidak mampu mengoperasikan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai standar dalam ruang lingkupnya; LPK menyembunyikan atau memberikan informasi yang tidak benar pada saat pelaksanaan asesmen; dan LPK menerbitkan sertifikat sertifikasi, laporan/sertifikat uji/kalibrasi/inspeksi/uji profisiensi/validasi verifikasi, atau hasil penilaian kesesuaian, tanpa ada bukti melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.

Selain itu, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo melalui paparannya "Refreshment Dokumentasi Mutu KAN, KAN-U 03 Rev. 02 Penggunaan Simbol AKreditasi KAN dan KAN-U 04 Rev.01 Penggunaan Tanda Gabungan ILAC" menyampaikan bahwa simbol akreditasi KAN hanya dapat digunakan pada sertifikat/laporan hasil penilaian LPK dan publikasi LPK yang relevan dengan kegiatan penilaian kesesuaian yang diakreditasi.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, LPK, Asesor, Panitia Teknis, Sekretariat dan pihak lainnya ini dapat senantiasa memberikan masukan, koreksi terhadap proses akreditasi yang dilakukan KAN sehingga proses akreditasi dapat berjalan semakin baik ke depannya.

Informasi lengkap mengenai revisi dokumen akreditasi KAN dapat disaksikan di kanal Youtube Komite Akreditasi Nasional.

https://www.youtube.com/watch?v=h8KjI7ln8xI 

(nda-humas/ red: arf)

 

 




­