Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Imparsialitas, Kunci Kesiapan LPK Menjadi Perusahaan Publik

  • Senin, 16 Januari 2023
  • 978 kali

Pada General Simposium dalam rangkaian acara Kick-off Budget Tahun 2023 dengan tema “Mutu Goes Public” yang diselenggarakan oleh Mutu Internasional, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad memberikan paparan mengenai kesiapan Lembaga Penilaian Kesesuaian menjadi Lembaga publik dari perspektif Akreditasi.

Dalam acara pengesahan budget, program kerja, dan target perusahaan Mutu Internasional yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (16/01/2023) tersebut, Kukuh menyampaikan bahwa kompetensi sebuah Lembaga Penilaian Kesesuiaian (LPK) diatur dalam standar. Persyaratan kompetensi LPK tersebut diatur dalam persyaratan umum, persyaratan struktur, persyaratan sumber daya, persyaratan proses, maupun persyaratan sistem manajemen.

Beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi acuan LPK di antaranya SNI ISO/IEC 17020, SNI ISO/IEC 17021, SNI ISO/IEC 17024, SNI ISO/IEC 17025, SNI ISO/IEC 17029, SNI ISO 17034, SNI ISO/IEC 17043, dan SNI ISO/IEC 17065. Dengan menerapkan standar-standar tersebut, diharapkan LPK menjadi kompeten, konsisten, dan imparsial.

“Ketiga hal tadi menjadi kata kunci,” ungkap kukuh. Kukuh menegaskan salah satu kata kunci yang perlu dielaborasi lebih jauh dalam konteks Mutu Internasional menjadi perusahaan publik, yaitu impartialitas atau ketidakberpihakan. Standar secara spesifik mempersyaratkan imparsialitas untuk mewujudkan subuah LPK yang kompeten, konsisten, dan imparsial. “Untuk menghadapi Potensi adanya keberpihakan, salah satunya kita dapat melihat sumber penerimaan LPK,” ungkap Kukuh.

Kukuh melanjutkan bahwa untuk mendapatkan sikap ketidakberpihakan, diperlukan adaya obyektivitas dan keputusan sertifikasi/uji yang tidak dipengaruhi oleh pihak atau kepentingan lain. Berbagai sumber ancaman imparsialitas diantaranya dapat dilihat baik dari kepemilikan, tata Kelola, manajemen, personel, pemasaran, komisi penjualan atau tawaran lainnya, sumber daya bersama, kontrak, keuangan, pelatihan, dan lain sebagainya.

Untuk menjaga imparsialitas perusahaan yang go public, menurut Kukuh diperlukan identifikasi risiko terhadap imparsialitas secara terus menerus, baik yang timbul baik dari hubungan Lembaga Penilaian Kesesuaian, hubungan personel, maupun kegiatan Lembaga penilaian kesesuaian. Apabila risiko teridentifikasi, maka perusahaan dapat menghilangkan atau meminimalisir risiko tersebut.

Kukuh memberikan apresiasi kepada Mutu Internasional sebagai LPK dengan Akreditasi dengan skema terbanyak. (Put – Humas)