Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Implementasi Peran Indonesia oleh BSN di Forum Internasional

  • Selasa, 13 Desember 2022
  • 3277 kali

Pada tahun 2021, Indonesia tercatat sebagai anggota pada 200 (dua ratus) Organisasi Internasional (OI) antarpemerintah yang diampu oleh 49 (empat puluh sembilan) Kementerian/Lembaga selaku Instansi Penjuru, seperti pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Keanggotaan Indonesia pada OI (selanjutnya disebut Keanggotaan Indonesia) merupakan salah satu bentuk peran Indonesia dalam  perwujudan diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Sebagai lembaga pemerintah yang diberikan amanah untuk mengemban tanggungjawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian secara nasional, serta sebagai National Standards Body (NSB), BSN mewakili Indonesia dalam organisasi perumus standar internasional yaitu Forum ISO (International Organization for Standardization), organisasi perumus standar internasional untuk produk/jasa umum non elektroteknik. Forum IEC (International Electrotechnical Commission), organisasi perumus standar internasional untuk bidang elektroteknik dan Forum CAC (Codex Alimentarius Commission) adalah organisasi perumus standar internasional untuk bidang pangan.

Dalam rangka peningkatan pemahaman terkait peran SPK untuk fasilitasi perdagangan dan peningkatan pemahaman terkait partisipasi BSN di forum internasional, Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama dan Layanan Informasi (Biro HKLI) BSN menggelar Seminar bertema “Optimalisasi Peran Serta Indonesia di Organisasi Internasional dan Implementasi Kerja Sama Luar Negeri dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan” (31/12/22) di Hotel Oria, Jakarta. Kepala Biro HKLI, Zul Amri mengatakan seminar ini bertujuan mendapatkan masukan positif dari para pemangku kepentingan bidang SPK (Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian). Masukan itu nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan penentuan arah kebijakan kerja sama di bidang SPK, terutama di forum internasional. 

Hadir sebagai pembicara, wakil dari Kementerian Luar Negeri Rudjimin mengatakan bahwa peran BSN dalam organisasi internasional (OI) sangat strategis, hal ini dibuktikan dalam keanggotaan Indonesia yang dikoordinasikan oleh BSN pada 9 (sembilan) OI yaitu: ISO, IEC, APAC, ILAC, IAF, BIMP, APMP, SMIIC, dan IECEE. "Ada beberapa peningkatan yang harus disiapkan oleh BSN dan kita (Kemenlu) salah satu diantaranya adalah peningkatan jumlah WNI yang duduk di posisi puncak OI, Hal ini sesuai implementasi dari Perpres No 30 tahun 2019, yaitu apa yang diperoleh serta manfaat dari keanggotaan internasional tersebut", Ujarnya.

Selaku pembicara kedua, Analis Kebijakan Ahli Madya BSN, Suhaimi A. Kasman memberikan beberapa kegiatan implementasi kegiatan, diantaranya adalah melakukan komunikasi penelitian bersama dengan Korea TEsting Laboratory dimana BSN telah meloloskan satu proposal feasibility study terkait dengan standar lingkungan serta pertemuan pembahasan projek ISCP (Construction of Imdonesia fine dust-blocking product test certification platform) dan studi kelayakan mengenai building energy standard.

Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Tenaga Ahli Bidang Implementasi Hasil Perjanjian Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Arif Hariyanto yang membicarakan tentang Kerja Sama BSN dan FTA (Free Trade Agreement) Center, dalam paparannya Arif mengatakan bahwa sampai saat ini BSN selalu melakukan koordinasi dengan FTA Kemendag dalam upaya update kerjasama sehingga bisa digunakan untuk optimalisasi utilisasi FTA, salah satu contohnya adalah informasi beberapa potensi produk Indonesia yang bisa di ekspor di Belarus, Rusia, Korea dan Saudi Arabia.

Paparan selanjutnya adalah penyampaikan materi Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT) -WTO dan Implementasinya oleh Subkoordinator Kelompok Substansi Notifikasi dan Analisis Hambatan Teknis, Tyas Kurniasih. Dalam penjelasannya, Tyas menjelaskan secara rinci bagaimana prinsip-prinsip dasar yang ada dalam TBT dan pengertian mengenai isi perjanjian serta berbagai istilah dalam TBT Agreement serta penjelasan terbaru tentang website TBT WTO. Di akhir acara dilakukan diskusi yang dipimpin oleh Kepala Biro HKLI, Zul Amri. (Awg)