Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standardisasi kebun sawit segera diluncurkan

  • Selasa, 22 Desember 2009
  • 1991 kali

JAKARTA: Pada 2010 pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru mengenai standar pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang berlaku secara nasional.

Menteri Pertanian Suswono menuturkan pemerintah berhak untuk membuat ISPO versi Indonesia. "Peraturan ini disesuaikan dengan kondisi di Indonesia," tuturnya di sela-sela inspeksi mendadak dengan Menteri Perdagangan di Pasar Induk Cipinang dan Pasar Jatinegara kemarin.

Peraturan ini, ujarnya, sesuai dengan instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memaksimalkan produksi sawit dalam negeri tanpa mengabaikan lingkungan.

Dirjen Perkebunan Departemen Pertanian Achmad Mangga Barani menuturkan rancangan ISPO ini sedang dimintakan masukan dari beberapa kalangan. "Selama ini pengembangan kebun kelapa sawit di dalam negeri selalu berpedoman pada aturan dari negara lain. Kenapa sekarang kita tidak memiliki aturan sendiri," ujarnya.

Dia menyatakan aturan yang termaktub dalam Roundtable on Sustainable on Palm Oil (RSPO) hanya mengutamakan kepentingan konsumen. "Sementara kepentingan produsen tidak diperhatikan sama sekali," katanya.

Meski demikian, Achmad menyatakan, aturan dalam ISPO akan disesuaikan dengan RSPO. Hanya saja, katanya, tetap merujuk pada perundangan yang berlaku di Indonesia. "Kami tetap akan mengikuti aturan dari RSPO tapi harus disesuaikan dengan kondisi dan peraturan di dalam negeri," katanya.

Dia mencontohkan di Indonesia penanaman sawit di lahan gambut dapat dilakukan. Hal tersebut bahkan disahkan dengan peraturan. "Hal ini legal, mengapa negara lain yang ribut," katanya.

Yang pasti, katanya, Achmad menyatakan penyusunan aturan dalam ISPO dilakukan oleh pemerintah bersama dengan swasta yang mengembangkan perkebunan kelapa sawit.

Menyinggung sejumlah standar aturan RSPO yang akan diadopsi, dia menyebutkan, di antaranya komitmen pada transparansi, taat pada hukum dan aturan yang berlaku, pengembangan perkebunan baru yang bertanggung jawab, komitmen pada ekonomi dan keuangan jangka panjang. "Diharapkan pada 2010 sudah selesai sehingga memiliki Indonesian Sustainable Palm Oil," katanya.

Mentan Suswono mengatakan saat ini potensi perkebunan kelapa sawit Indonesia mencapai 9,2 juta ha, sedangkan yang dimanfaatkan baru sekitar 7,4 juta ha sehingga masih ada 1,8 juta ha yang belum digunakan.

"Kita tidak bicara perluasan dulu, tapi memanfaatkan lahan yang ada, karena 1,8 juta ha belum digunakan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Minyak Sawit Indonesia Rosediana Suharto menyatakan ISPO itu bertujuan menerapkan aturan pemerintah secara konsisten kepada kelapa sawit.

"Pemerintah punya hak sendiri untuk menetapkan peraturan agar pengusaha sawit taat hukum dan mengikuti peraturan produksi sawit yang berkelanjutan," katanya.

Oleh Diena Lestari
Sumber : Bisnis Indonesia, Selasa 22 Desember 2009, Hal.i6