Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI produk industri ditata ulang

  • Senin, 07 Desember 2009
  • 1204 kali

JAKARTA: Departemen Perindustrian akan menata ulang ketentuan tentang perumusan, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengawasan SNI secara wajib untuk perlindungan konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 86/M-IND/PER/9/2009 tentang SNI Bidang Industri. Meski disahkan pada 24 September 2009 oleh mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2010.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Depperin Dedi Mulyadi menjelaskan ratusan SNI dan SNI wajib yang dinilai sudah kedaluwarsa maupun produk-produk manufaktur yang belum bersertifikasi SNI saat ini akan dilakukan kegiatan perumusan, pengkajian ulang dan revisi oleh panitia teknis.

Panitia teknis tersebut, jelasnya, terdiri dari lembaga sertifikasi produk (LS-Pro), lembaga inspeksi/laboratorium penguji, baik dari dalam maupun luar negeri yang dikoordinasikan oleh BPPI.

"LS-Pro ditunjuk oleh Menperin sedangkan keanggotaannya diusulkan BPPI kepada Badan Standardisasi Nasional [BSN] dengan mempertimbangkan masukan direktorat jenderal pembina industri," jelasnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Pada sisi lain, jelasnya, LS-Pro dari dalam negeri dapat bekerja sama dengan laboratorium penguji/lembaga inspeksi di luar negeri yang ditunjuk Menperin sepanjang negara yang ditunjuk telah memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Indonesia.

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 7 Desember 2009, Hal.i2




­