Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Direktorat SNSU MRB & Direktorat SNSU TK BSN Raih Penghargaan ZI WBK dari Kementerian PANRB

  • Selasa, 06 Desember 2022
  • 1559 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) Mekanika, Radiasi, dan Biologi (MRB) serta Direktorat SNSU Termoelektrik dan Kimia (TK) berhasil raih penghargaan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI dalam Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi di Jakarta pada Selasa (6/12/2022).

Menurut Menteri PANRB RI, Abdullah Azwar Anas dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari upaya untuk percepatan Reformasi Birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia. “Tentu tidak semua terpilih, tapi setidaknya harapan kami yang hebat-hebat ini, kedepan bisa direplikasi oleh daerah,” ujar Anas.

Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dalam rangka mewujudkan pelayanan publik prima dan pemerintahan berkelas dunia.

“Kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden tentang Reformasi Birokrasi yakni menjadikan birokrasi yang berdampak. Dirasakan langsung masyarakat; reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas; serta birokasi yang lincah dan cepat,” ungkap Anas.

Penganugerahan itu sendiri, tidak terbatas pada ZI WBK, tetapi juga mencakup evaluasi Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sementara itu, evaluasi di bidang pelayanan publik mencakup Indeks Pelayanan Publik (IPP), penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan, serta inovasi pelayanan publik.

Penilaian dilakukan pada periode Juli hingga November. Untuk hasil evaluasi RB, terdapat 3 pemerintah provinsi dan 2 pemerintah kabupaten/kota meraih predikat A. Sedangkan, sebanyak 22 instansi pemerintah mendapat predikat BB.

Pada evaluasi SAKIP, sebanyak 1 pemerintah provinsi berhasil meraih predikat AA. Diikuti dengan 20 instansi pemerintah berpredikat A dan 72 instansi pemerintah mendapatkan predikat BB.

Predikat Zona Integritas diberikan kepada 119 unit kerja di instansi pemerintah. Jumlah peraih WBK dan WBBM ini merupakan hasil seleksi dari 1.061 usulan unit kerja dari 209 instansi pemerintah.

Predikat WBK diraih oleh 102 unit kerja. Terdiri dari 74 unit kerja kementerian/lembaga, 1 unit kerja pemerintah provinsi, dan 27 unit kerja pemerintah kabupaten/kota.

Dua diantara penerima predikat WBK adalah unit kerja di BSN yaitu Direktorat SNSU Mekanika, Radiasi dan Biologi BSN serta Direktorat SNSU Termoelektrik dan Kimia BSN.

Sementara itu, predikat WBBM didapatkan oleh 17 unit kerja. Dengan rincian, terdiri 13 unit kerja kementerian/lembaga, 1 unit kerja pemerintah provinsi, dan 3 unit kerja pemerintah kabupaten/kota.

Di bidang pelayanan publik, penghargaan diberikan bagi penyedia sarana prasarana kelompok rentan yang diraih oleh tiga unit penyelenggara pelayanan publik. (UPP). Sedangkan, untuk hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terbagi menjadi lima. Pertama, penghargaan tingkat kementerian/lembaga umum diberikan pada Top 3 instansi pemerintah. Kedua, kategori kementerian/lembaga khusus diberikan bagi Top 5 instansi pemerintah.

Kemudian, penghargaan bagi pemerintah provinsi yang terbagi atas Top 3 untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Top 3 untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Bagi pemerintahan kabupaten/kota, terbagi atas Top 3 untuk DPMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Selain itu, penghargaan juga diberikan bagi Top 4 pemerintah daerah dari wilayah Timur Indonesia.

Penghargaan juga diberikan bagi instansi pembina pelayanan publik terbaik kepada masing-masing 2 kepala instansi ditingkat kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (nda-humas/Red: Arf)




­