Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI SMBL adalah Kunci Biosafety dan Biosecurity Laboratorium

  • Rabu, 23 November 2022
  • 1853 kali

Penggunaan agen biologis khususnya di laboratorium dapat memberikan baik dampak positif maupun negatif. Timbulnya potensi risiko infeksi pada pekerja atau mahasiswa akibat bahan-bahan biologis berbahaya, maupun munculnya risiko penyalahgunaan agen biologis oleh pihak-pihak tertentu, sangat mungkin terjadi, termasuk laboratorium di institusi pendidikan.

Standar Nasional Indonesia (SNI) Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium (SMBL) memiliki peranan untuk mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan mengevaluasi risiko biosafety dan biosecurity yang melekat dalam kegiatannya. Demikian disampaikan oleh Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Triningsih Herlinawati dalam Webinar Penerapan Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium berbasis SNI ISO 35001:2019 di Perguruan Tinggi, yang diselenggarakan secara hybrid oleh BSN di Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (22/11/2022). Webinar dilaksanakan dalam rangka mendorong akselerasi penerapan SMBL di tingkat institusi pendidikan.

SNI ISO 35001:2019 Sistem manajemen Biorisiko laboratorium dan organisasi terkait lainnya, ditetapkan menjadi SNI pada tanggal 9 Juni 2020 melalui SK Plt. Kepala BSN 177/KEP/BSN/6/2020 yang diadopsi identik dari ISO 35001:2019 dan menggunakan High-Level Structure (HLS) sehingga dapat diitengrasikan dengan standar lainnya.

“SNI SMBL ditujukan bagi semua organisasi yang melakukan penanganan agen biologis dan/atau racun, terlepas dari jenis, ukuran, dan agen biologis yang ditangani,” ungkap Triningsih.

SNI SMBL sendiri memiliki lingkup mulai dari menetapkan proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan memantau risiko yang terkait dengan bahan biologis berbahaya, juga sebagai pelengkap standar yang ada untuk laboratorium.

“SNI SMBL memiliki pendekatan Sistem Manajemen Plan, Do, Check, Action (PDCA) yaitu mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan mengevaluasi risiko biosafety dan biosecurity yang melekat dalam kegiatannya,” jelas Triningsih.

Untuk penjaminam kompetensi, Triningsih menjelaskan bahwa Lembaga Sertifikasi SMBL perlu dilakukan penilaian kompetensi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sementara itu, Indonesia One Health University Network (INDOHUN) yang merupakan jejaring kerja sama dari 20 perguruan tinggi antar fakultas dengan latar multi-disiplin di Indonesia mempromosikan program One Health dalam menghadapi tantangan dan ancaman pandemi dunia.

“Dalam lingkungan laboratorium perguruan tinggi menggunakan standar ilmiah, mulai dari observasi, merumuskan penelitian, hipotesis, analisis, dan kesimpulan untuk mengidentifikasi aspek-aspek biosafety dan biosecurity,” ungkap Agus Suwandono, Koordinator INDOHUN.

BSN bekerja sama dengan INDOHUN dalam rangka mengenalkan pentingnya SMBL untuk menjadi acuan bagi laboratorium di perguruan tinggi khususnya yang menggunakan agen biologis.

Berbicara mengenai biorisiko yang menyangkut bahan biologis berbahaya dan/atau agen infeksi yang juga dikenal sebagai patogen, dapat menimbulkan kerugian bagi kesehatan populasi manusia, hewan, dan lingkungan apabila tidak ada pengelolaan yang baik. Dijelaskan oleh Agus Suwandono, spektrum biorisiko terdiri dari penyakit yang terjadi secara alami, hingga pelepasan yang tidak disengaja serta penyalahgunaan yang disengaja dari agen biologis berbahaya dan racun dengan maksud untuk menyebabkan kerugian atau bio-terrorism.

Selain itu, bioteknologi yang sedang berkembang saat ini seperti stem cell, gene editing, gene drives, DNA recombinant, synthetic biology, generic modified organism, perlu dijadikan perhatian pada spektrum biorisiko di lingkungan laboratorium, pungkasnya.

Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta yang bekerja dengan menggunakan bahan biologis berbahaya, dipastikan memiliki tingkat risiko tinggi, baik risiko terhadap petugas laboratorium (biosafety) maupun terhadap keamanan mikrobiologi yang diperiksa di laboratorium (biosecurity), serta di masa Pandemi Covid-19 aktivitas tersebut meningkat.

“Oleh karena itu diperlukan untuk menerapkan SNI ISO 35001:2019 untuk meminimalkan risiko bahaya yang ditimbulkan,” jelas Imelda Husdiani, Biosafety Officer Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta.

Turut hadir dalam kesempatan yang sama Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Moh. Sofwan Effendi yang menyampaikan dukungan Kemendikbudristek terhadap pengelolaan biorisk dan biosecurity di laboratorium perguruan tinggi melalui Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), refleksi inovasi dan fleksibilitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi hingga integrasi layanan sarana dan prasarana, termasuk Standard Operational Procedure (SOP) Biosecurity.

Menurut Moh. Sofwan Effendi, industri farmasi dengan laboratorium di lingkungan perguruan tinggi standarnya dipadukan dalam rangka meningkatkan inovasi para mahasiswa sekaligus sinkronisasi tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM).

Dari sini dapat dilihat bahwa, adaptasi sangat diperlukan untuk menghadapi perubahan-perubahan global terhadap potensi biorisiko, dan penerapan SNI ISO 35001:2019 Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium bagi laboratorium di perguruan tinggi merupakan kunci untuk menjamin biosafety dan biosecurity. (PjA – Humas/Red: Arf)