Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peluang Fasilitasi Penerapan SNI 9042 CHSE untuk Pelaku Usaha Pariwisata

  • Senin, 14 November 2022
  • 1892 kali

 

Saat ini mindset dalam pariwisata harus bersifat global, pelaku usaha pariwisata harus siap sebagai agen perubahan transformasi pariwisata, sehingga membawa Indonesia menjadi "kelas satu" wisata dunia, dengan mendongkrak peringkat indeks pariwisata Indonesia di kancah internasional.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menyelenggarakan  Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI 9042 CHSE yang melibatkan puluhan pelaku usaha pariwisata dan digelar secara hybrid di Hotel AOne, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Sertifikasi SNI 9042 CHSE ini berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Hanifah Makarim selaku Direktur Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf RI, menyatakan bahwa bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kemenparekraf RI telah menerbitkan SNI 9042 CHSE pada akhir 2021 lalu. Kenapa ini penting? Karena sebuah usaha harus memiliki standar, dan itulah yang menjadi tolok ukur. Misal wisatawan sedang mencari tempat yang nyaman dan bersih, darimana lihatnya? tentu dari dari sertifikat SNI 9042 CHSE yang memenuhi standar ini,” kata

Dalam kesempatan ini Oni Yulfian, Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi, juga menyebutkan bahwa saat ini mindset pengunjung tempat wisata sudah berubah, berdasarkan data dari Traveloka, 53% konsumen mencari hotel yg sehat, dari pada hanya melihat harga murah. Oni menyatakan sesuai kebijakan kemenparekraft, untuk menjawab konsdisi tersebut disediakan dukungan fasilitasi pembinaan penerapan SNI 9042 CHSE untuk pelaku usaha di 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas yaitu Candi Borobudur (Yogyakarta), Danau Toba (Sumatera Utara), Mandalika (NTB), Labuan Bajo (NTT), Likupang (Sulawesi Utara), serta tiga provinsi dengan tingkat antusias tinggi pada bidang usaha pariwisata yaitu Bali, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Hadir dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), Tintin Prihatiningrum, selaku Koordinator Diseminasi SPK BSN, yang menjelaskan SNI 9042 CHSE sebagai tindak lanjut dari kebijakan penerapan protokol Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sebagai pendukung tempat wisata. Sertifikasi SNI 9042 CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait pariwisata, serta destinasi pariwisata yang memenuhi standar SNI 9042 CHSE yang telah ditetapkan dalam penilaian Sertifikasi SNI 9042 CHSE. Sertifikasi SNI 9042 CHSE ini bersifat voluntary atau sukarela yang menjadi piranti penting yang diperlukan untuk membangkitkan sektor parekraf.

Pendaftaran SNI 9042 CHSE melalui laman chse.kemenparekraf.go.id telah dibuka, seluruh pelaku usaha pariwisata mikro kecil di dentinasi prioritas yang telah memiliki NIB dapat mendaftar. Dengan kegiatan diharapkan para peserta dapat memahami apa itu SNI 9042 CHSE dan memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya sertifikasi. Melalui program ini pula, diharapkan akan bertambah kurang lebih 800 usaha yang tersertifikasi SNI 9042 CHSE sehingga meningkatkan keyakinan publik bahwa Indonesia sudah memenuhi gold standard dalam hal kesehatan, kebersihan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan di lingkungan pariwisata.(Tintin-PPSPK)