Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Konsistensi Penerapan SNI AMDK Adalah Bukti Perlindungan Konsumen

  • Rabu, 09 November 2022
  • 2438 kali

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini, SNI yang sudah disusun oleh BSN ada 11.666, dan 301 SNI diantaranya diberlakukan wajib oleh regulator. Salah satunya adalah SNI untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

“Wajib artinya, semua yang beredar, semua yang diproduksi, harus memenuhi SNI,” ujar Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam pembukaan Musyawarah Nasional X Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) di Jakarta, Selasa (8/11/2022). Dalam kesempatan ini, Kukuh didampingi Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, Heru Suseno.

Kukuh menuturkan, ketika berbicara dalam suatu forum, ia sering meminta para peserta untuk melihat amdk yang tersedia, untuk memberikan contoh produk ber-SNI. “AMDK adalah salah satu produk yang kita kampanyekan bahwa penerapan SNI-nya itu selalu konsisten,” tuturnya.

BSN sendiri telah menetapkan 4 SNI terkait AMDK, yaitu 3553:2015 tentang air mineral, 6241:2015 tentang air demineral, 6242:2015 tentang air mineral alami dan 7812:2021 tentang air minum embun. Saat ini, SNI air mineral alami dan demineral sedang dalam tahap revisi melalui Program Nasional Perumusan Standar (PNPS). Adapun SNI air mineral, sedang diajukan dalam PNPS 2023 untuk direvisi.

Kukuh menjelaskan, dalam menyusun SNI, BSN melalui komite teknis mengutamakan untuk merujuk pada persyaratan internasional. Hal ini juga untuk memfasilitasi agar produk Indonesia bisa diekspor. Dalam konteks SNI AMDK, salah satu yang menjadi referensi adalah standar codex alimentarius commission. Dengan demikian, parameter-parameter kualitas/mutu/keamanan AMDK sudah disusun sesuai dengan syarat-syarat agar kesehatan bisa diwujudkan

“Dengan SNI AMDK diwajibkan, itu adalah bukti bahwa industri air minum dalam kemasan telah mengutamakan perlindungan kepada konsumen dalam aspek kesehatan,” tegas Kukuh.

Kukuh pun menyatakan, pemerintah selalu berupaya untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. “Sudah seharusnya pemerintah melindungi pelaku usaha dalam negeri. Pemerintah selalu berupaya menumbuhkan ekosistem yang sehat untuk industri dalam negeri. Pemerintah harus memfasilitasi dunia usaha, untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum ASPADIN, Rachmat Hidayat mengapresiasi pemerintah yang telah mendukung pertumbuhan industri AMDK, termasuk BSN. “BSN lah yang telah membuat rambu-rambu kita, yaitu SNI. BSN adalah mitra strategis bagi ASPADIN,” ujarnya. (ald-Humas/Red: Arf)