Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Indonesia Sampaikan Notifikasi SNI Wajib Pompa Air dan Seterika ke WTO

  • Selasa, 10 November 2009
  • 2461 kali

INDONESIA akan menyampaikan pemberitahuan awal atau notifikasi mengenai rencana penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pompa air  dan seterika listrik ke Organisasi Perdagangan Dunia atawa World Trade Organization (WTO). Rencananya, notifikasi itu akan disampaikan akhir 2009 ini.

Notifikasi ke WTO merupakan prosedur yang wajib dilakukan oleh semua anggota WTO yang akan menerapkan wajib SNI. “Karena aturan SNI ini akan mempengaruhi perdagangan Indonesia dengan negara lain atau arus barang ekspor kita,” kata Direktur Industri Elektronik Departemen Perindustrian (Depperin), Syarif Hidayat, kemarin (9/11).

Sejauh ini, Indonesia sudah memberlakukan SNI wajib untuk sekitar 54 produk. Antara lain ban kendaraan bermotor, lampu hemat energi, besi, terigu, dan bubuk kakao.

Jumlah produk yang terkena aturan SNI wajib ini kemungkinan akan terus bertambah. Tujuannya tidak lain adalah untuk melindungi konsumen. Seperti pernah dijelaskan Direktur Jenderal Alat Transportasi, Telekomunikasi, dan Telematika Depperin Budi Darmadi, Pemerintah juga sedang mempersiapkan enam SNI wajib untuk produk elektronika antara lain, penyejuk ruangan, kulkas, mesin cuci, dan perangkat audio video. Namun, rencana SNI wajib tersebut masih terhambat. Sebab, pemerintah belum memiliki laboratorium penguji. Tujuannya untuk menghindari monopoli dalam proses penerapan SNI.

Syarif Hidayat menambahkan, lantaran kendala pengujian itu, penerbitan enam SNI wajib itu akan dilakukan secara bertahap.” Mungkin tak sekaligus diterapkan di 2010, tapi bertahap,” kata dia. (Nurmayanti)

Sumber : Koran Kontan, Selasa 10 November 2009, hal. 14