Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Helm Standar Berlaku April Tahun Depan

  • Kamis, 29 Oktober 2009
  • 1520 kali

GAMBIR (Pos Kota) – Pemakaian helm standar bagi pengendara sepeda motor akan diberlakukan pada April pada tahun depan (2010). “Ini kesepakatan setelah kita berkoordinasi dengan Dephub, Polri dan Depperin,” ungkap Inayat Imam, Direktur Pengawasan Barang Beredar Departemen Perdagangan (Depdag), kepada Pos Kota, Rabu (28/10).

Meski perberlakuan pemakaian helm standar bagi pengendara ditunda hingga April tahun depan, pihaknya meminta para produsen agar menarik helm buatannya yang tidak memenuhi standarisasi nasional Indonesia (SNI) dari pasar.

“Saya sudah minta lewat Depperin agar produsen helm menarik produknya tidak memenuhi SNI,” ucapnya.

Jika mereka tidak menarik produknya yang tak memenuhi SNI selama enam bulan ke depan, mantan Kepala Biro Umum Depdag, ini mengancam tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada produsen helm bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Sesuai UUPK, mereka bisa dijerat hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar, karena menjual produk yang tidak berkualitas atau tidak memenuhi standar.

Sementara bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar, ia mengemukakan polisi akan menindak tegas sebagaimana yang tertuang dalam UU Lalulintas. (setiawan/sir)

Sumber : Poskota Online, Kamis 29 Oktober 2009
Link : http://www.poskota.co.id/headline/2009/10/29/helm-standar-berlaku-april-tahun-depan