Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Apresiasi Organisasi Pemerintah Penerap Tata Kelola SPK 2022

  • Jumat, 28 Oktober 2022
  • 1936 kali

Sejalan dengan tujuan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) dalam UU No.20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, kegiatan penerapan tata Kelola SPK ini menjadi media sinergi program SPK secara berkelanjutan di Organisasi Pemerintah Pusat dan Daerah. Pengelolaan SPK di Organisasi Pemerintah diperlukan penerapan secara menyeluruh melalui penerapan panduan tata Kelola SPK pada 4 eleman yaitu Pengembangan Standar, Penerapan Standar, Penilaian kesesuaian dan ketertelusuran pengukuran, serta learning and growth.

Tujuan penerapan Tata Kelola SPK untuk memperkuat kelembagaan Infrastruktur Mutu Nasional dalam mencapai peningkatan daya saing dan perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan, pelestarian lingkungan hidup serta perluasan akses pasar. Tiga level maturitas penerapan SPK terdiri dari perencanan (level 1), perencanaan dan pelaksanaan (level 2), serta perencanaan, pelaksanaan dan perbaikan berkelanjutan (level 3).

Dalam pembukaan Bulan Mutu Nasional 2022 di Palembang, Rabu (26/10/22), Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, menyampaikan penghargaan Tata Kelola SPK kepada 15 Organisasi Pemerintah Pusat dan Daerah setelah melewati tahapan penilaian mandiri dan verifikasi tata kelola SPK. Kegiatan evaluasi penerapan Tata Kelola SPK melibatkan verifikator dari Organisasi Pemerintah yang terlibat sebagai lokus penerap SPK Tahun ini.  Berbeda dengan pilot project di tahun 2020, kegiatan ini merupakan penyerahan penghargaan pertama kali yang dilakukan secara langsung oleh Kepala BSN kepada Direktur/Kepala/Sekretaris Daerah atau yang mewakili organisasi terkait. Pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan pencapaian indeks maturitas tata kelola SPK. 

 

Penghargaan Indeks Maturitas Tata Kelola SPK diberikan kepada:

A. Kategori Pemerintah Pusat

  1. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan
  2. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi dan Mutu Nuklir, Badan Riset dan Inovasi Nasional
  6. Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial
  7. Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  8. Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

 

B. Kategori Pemerintah Daerah

  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Pemerintah Provinsi Riau
  3. Pemerintsah Provinsi Sumatera Barat
  4. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  7. Pemerintah Kota Surakarta

 

Dengan adanya kegiatan evaluasi penerapan Tata Kelola SPK dijadikan sebagai media untuk membangun awareness dan peningkatan pemahaman SPK, implementasi Good Regulatory Practices, mengetahui kekuatan dan area for improvement dalam implementasi Tata Kelola SPK. Hasil evaluasi menjadi bahan sinergi, pemetaan prioritas dan perbaikan berkelanjutan antara Badan Standardisasi Nasional, Organisasi Pemerintah dan stakeholder terkait dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan SPK. Kedepannya, kegiatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan oleh BSN yang diharapkan dapat mendorong penerapan tata kelola SPK secara menyeluruh. (PjA-SPSPK/Red: Arf)