Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peran SNI Dalam Mewujudkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan Nasional

  • Sabtu, 03 September 2022
  • 767 kali

MAKASSAR, BKM - Pemerintah terus mendukung dan mendorong ketahanan pangan nasional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani dalam menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen. Melansir laman presiden.go.id (5/4/2022), disebutkan, Presiden RI, Joko Widodo, mengin-struksikan jajarannya untuk terus memantau perkembangan harga-harga komoditas, utamanya pangan dan energi, yang mengalami kenaikan sebagai dampak dari situasi geopolitik di Rusia dan Ukraina.

Tidak hanya itu, Kepala Negara juga meminta agar jajarannya meningkatkan langkah-langkah koordinasi di bidang ketahanan pangan seperti pembukaan lahan, irigasi, dan ketersediaan pupuk serta bibit. Hal ini dilakukan karena sektor pertanian berperan penting dalam ketahanan pangan, utamanya melalui ketersediaan, keterjangkauan, keamanan dan kualitas pangan.

Untuk mencapai misi tersebut perlu dilakukan program strategis di bidang pertanian seperti sistem pengembangan sektor pertanian, pemasaran pertanian, dan pengembangan sistem inovasi pertanian. Sistem pengembangan dan penerapan teknologi pertanian, membutuhkan dukungan sarana dan prasarana, antara lain perlengkapan pertanian sebagai sarana produksi, yakni pupuk.

Pupuk merupakan produk strategis karena menyangkut keberhasilan produksi dan kualitas hasil pertanian serta menjagafnngsi tanah dan lingkungan. Pupukyang berkualitas dan telah memenuhi persyaratan parameter mutu SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam sektor pertanian.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo, Kamis (1/9), mengatakan, sejalan dengan arah dan tujuan tersebut, sampai dengan saat ini, BSN telah menetapkan 3.018 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pertanian dan teknologi pangan. Dari SNI lingkup pertanian dan teknologi pangan tersebut, terdapat 29 SNI pupuk.

"SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib. Dari 29 SNI Pupuk, sembilan diantaranya telah diberlakukan wajib oleh regulator, yakni 8 SNI oleh Kementerian Perindustrian dan satu SNI wajib oleh Kementerian Pertanian," terang Hendro.

Delapan SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 PupukSP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; dan satu lagi yang diberlakukan wajib oleh Kementerian Pertanian adalah: SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik-Syarat mutu dan pengolahan. (mir)

 

Sumber: Berita Kota Makassar, 3 September 2022, Halaman 6