Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi Tahun 2022 di Palembang

  • Kamis, 22 September 2022
  • 1305 kali

 

Sebagai bagian dari rangkaian Peringatan Bulan Mutu Nasional (BMN) Tahun 2022, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi Tahun 2022 di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (21/9/2022). Salah satu tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah guna menjamin integritas, kompetensi, dan konsistensi pengoperasian laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi di Indonesia.

Kepala BSN selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad yang hadir secara virtual, dalam sambutannya menyampaikan bahwa laboratorium pengujian, kalibrasi, medik, dan penyelenggara uji profisiensi yang merupakan bagian dari infrastruktur mutu nasional sangat penting bagi Indonesia. Kukuh juga mengingatkan pentingnya laboratorium dan lembaga penyelenggara uji profisiensi untuk menjaga kompetensi, konsistensi, serta imparsialitas saat melakukan semua kegiatannya.

Hadir dalam acaranya ini, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah yang mengatakan bahwa sampai saat ini KAN mengoperasikan 34 skema akreditasi, dan 13 diantaranya telah mendapatkan pengakuan internasional. Lebih lanjut, dengan semakin banyaknya skema akreditasi yang diakui internasional, artinya sertifikat pengujian yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi KAN, potensinya untuk dapat diakui sebagai bukti yang mendukung dalam penjaminan legalitas hukum semakin kuat.

Sementara itu, Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Praba Drijarkara dalam penyampaian materinya menjelaskan tentang Kebijakan Transisi Spesifik Laboratorium dan Revisi KAN U-08. Agenda ini merupakan sosialisasi untuk panduan laboratorium dalam melaksanakan uji profisiensi sebagai pemenuhan persyaratan kompetensi.

“KAN telah menerbitkan Peraturan KAN Nomor U-08 tentang Kebijakan Uji Profisiensi, yang didalamnya juga mengatur tentang persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi oleh laboratorium terkait uji profisiensi yang harus dipenuhi oleh laboratorium sebagai persyaratan akreditasi,” ungkap Praba. 

Praba juga menginformasikan terkait adanya perubahan kebijakan terkait uji profisiensi yang diatur dalam KAN U-08 revisi terbaru, salah satunya adalah Jika hasil UP tidak memuaskan, laboratorium harus segera melakukan investigasi untuk meninjau kompetensi teknis dan sistem mutu laboratorium.

Pertemuan teknis ini juga mengagendakan Talkshow “Penerapan Kebijakan Transisi Spesifik Laboratorium dan Revisi KAN U-08” dengan pembicara Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo, yang membahas materi pentingnya lab untuk uji profisiensi, transisi penerapan KAN U-08 Rev. 1, Rencana Uji Profisiensi yang ada di KAN U-08, serta bagaimana Laboratorium memilih program uji profisiensi.

Pembicara kedua adalah Factory Lab Manager PT Gelora Djaja, Mohammad Holil yang berbicara mengenai dampak kebijakan KAN U-08 Rev.1-2022 terhadap penyelenggara uji profisiensi Laboratorium PT. Gelora Djaya.

Kegiatan Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi Tahun 2022 dihadiri oleh 180 perwakilan laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi secara on site dan 1.000 peserta yang menghadiri secara daring (online) yang telah diakreditasi oleh KAN di wilayah Sumatera dan sekitarnya. Melalui pertemuan ini diharapkan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia dapat terus berkembang. (Awg/Humas)