Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Evaluasi Penerapan SNI ISO/IEC 17025:2017 pada Laboratorium Digital Forensik

  • Jumat, 09 September 2022
  • 2249 kali

Komite Akreditasi Nasional (KAN) melangsungkan diskusi dan sharing terkait evaluasi implementasi SNI ISO/IEC 17025:2017 secara daring pada Kamis (8/9/2022). Salah satu bahasan utama diskusi ini terkait penerapan SNI ISO/IEC 17025 (Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi) dibutuhkan sebagai pembuktian kualitas dan menjaga independensi hasil pengujian laboratorium digital forensik.

Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekjen KAN, Donny Purnomo, mengatakan independensi, integritas dan kompetensi menjadi bagian utama penerapan SNI ISO/IEC 17025. Menurut keterangannya, KAN tidak melakukan pengawasan secara day-to-day, sehingga manajemen laboratorium perlu membangun sistem, menerapkan, dan memonitor.

“Melalui evaluasi rutin dari KAN, isu-isu ketidakberpihakan dapat menjadi temuan dan masukan bagi laboratorium. Harapannya, dengan menerapkan SNI ISO/IEC 17025:2017 dan jaminan mutu eksternal melalui KAN, ketidakberpihakan dapat selalu dijaga,” ungkap Donny.

Pemeriksa Utama Puslabfor Bareskrim Polri sekaligus Pendiri dan Ketua Asosiasi Digital Forensik Indonesia 2015-2019, Kombes Pol M. Nuh Al Azhar, menekankan mengenai reliabilitas produk hasil dari laboratorium forensik digital.

“Untuk reliabilitas inilah diperlukan penerapan SNI ISO/IEC17025. Selain itu, dalam perang keilmuan di persidangan, penerapan SNI ISO/IEC 17025 menjadi salah satu senjata penting,” ujar M. Nuh.

Salah satu yang menjadi titik krusial dalam pemeriksaan barang bukti, menurut M. Nuh, adalah metode uji. Untuk menguji validitas metode uji dan unjuk kerja laboratorium, SNI ISO/IEC 17025 mengamanahkan uji profisiensi atau disebut juga uji banding.

Sementara itu, Kepala Laboratorium Barang Bukti Elektronik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hafni Ferdian menjelaskan bahwa SNI ISO/IEC 17025 menitikberatkan pada akurasi, kompetensi, dan imparsialitas. Terkait imparsialitas, Hafni mengatakan sistem yang dibangun dengan SNI ISO/IEC 17025 memastikan bahwa imparsialitas dapat dikendalikan.
Dalam diskusi ini turut hadir juga Forensik Digital Spesialis Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak sekaligus Ketua AFDI 2019-2023, Izazi Mubarok yang juga menyampaikan pentingnya menerapkan SNI ISO/IEC 17025 secara konsisten.

Para pembicara mendiskusikan beberapa pokok bahasan, seperti penerapan SNI ISO/IEC 17025 terkait struktur organisasi laboratorium, penerapan SNI ISO/IEC  27037:2014 Pedoman identifikasi, pengumpulan, akuisisi dan preservasi bukti digital, uji profisiensi/uji banding yang tertuang dalam KAN U-08, pengendalian dokumen, serta mengenai updating software. (Put – Humas/Red: Arf)