Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kini, 60 Pasar Rakyat Sudah Ber-SNI

  • Kamis, 01 September 2022
  • 2929 kali

Perlindungan konsumen membutuhkan komitmen dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga para pelaku usaha. Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat merupakan perwujudan komitmen, khususnya pemerintah daerah dan pelaku usaha, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di daerah yang juga berkontribusi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono dan Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah, menyerahkan penghargaan kepada enam kabupaten/kota yang memiliki pasar rakyat dengan memenuhi syarat SNI, yakni Kota Samarinda, Padang, Semarang, Malang, Kota Mataram, dan Kabupaten Karawang dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (31/8/2022).

“Hingga saat ini sudah ada 60 pasar rakyat ber-SNI Pasar Rakyat. Artinya, semakin banyak pasar rakyat yang memperhatikan perlindungan konsumen,” ujar Mendag Zulhas saat menyerahkan penghargaan tersebut.

Selanjutnya Mendag Zulhas menuturkan, perlindungan kepada masyarakat konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah seperti pemberian sertifikat SNI Pasar Rakyat merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat kembalinya pertumbuhan ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional.

Sementara itu, Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah menuturkan bahwa penerapan SNI tidak hanya menguntungkan para pedagang, tetapi juga menguntungkan para konsumen. Pasalnya, SNI Pasar Rakyat menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan baik bagi konsumen maupun para pedagangnya.

Di pasar rakyat disediakan timbangan di pintu keluar sehingga pembeli bisa melakukan pengecekan terhadap kesesuaian berat barang yang dibelinya. Hal ini juga sebagai pendorong agar para pedagang selalu mengecek kebenaran alat timbangannya.

Yang tidak kalah penting, Pasar Rakyat harus ramah bagi para Ibu menyusui. “Itulah mengapa dalam SNI Pasar Rakyat, disyaratkan tersedianya ruang menyusui yang nyaman dan tertutup, serta fasilitas untuk menyimpan ASI,” jelas Zakiyah. Total ada 34 persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat.

Zakiyah berharap, penganugerahan ini dapat menginspirasi pemerintah daerah lain untuk menggalakkan penerapan SNI Pasar Rakyat di daerahnya, guna meningkatkan perlindungan konsumen dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. (arf – ald / humas)