Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pupuk Palsu dan Urgensi Produk Ber-SNI

  • Senin, 01 Agustus 2022
  • 1913 kali

Oleh :
Wahyu Kuncoro SN
Wartawan Harian Bhirawa

Peredaran pupuk palsu masih saja terjadi, utamanya marak ketika masa-masa permintaan pupuk demikian tinggi. Biasanya, di awal musim tanam dan musim hujan pupuk palsu banyak beredar.

Masyarakat khususnya petani harus lebih waspada. Pasalnya, hampir di setiap wilayah terjadi peredaran pupuk palsu tersebut. Pupuk palsu yang beredar umumnya memiliki nama yang dibuat mirip dengan pupuk asli.

Merk/label pupuk dibuat mirip dengan yang asli. Saking miripnya label dan kemasan, pembeli hampir pasti tidak bisa membedakannya dengan yang asli. Kalau tidak teliti pasti akan tertipu karena mirip sekali dari segi kemasan. Bukan itu saja, penjual pupuk palsu, tidak segan-segan datang langsung ke rumah petani dengan penawaran harga lebih murah.

Fenomena peredaran pupuk palsu biasanya memang tidak bisa dipisahkan dengan mahalnya harga pupuk. Akibat pupuk mahal dan atau terbatasnya stok pupuk, membuat para petani tergoda untuk mendapatkan pupuk yang lebih murah yang risikonya adalah mendapatkan pupuk yang palsu.

Realitas tersebut tentu tidak semata soal pupuk palsu, tetapi juga menyangkut pupuk yang dibuat dengan standar dan kualitas rendah. Tidak terstandardisasinya pupuk, tentu akan membawa implikasi terhadap kualitas hasil pertanian dan kondisi lahan pertanian.

Kebutuhan Pupuk Ber-SNI

Masih saja terjadi kasus pemalsuan pupuk, maka kampanye untuk mengajak para petani menggunakan pupuk bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi semakin menemukan relevansinya. Kesadaran masyarakat untuk memanfaat produk termasuk pupuk yang ber SNI tentu sangat dibutuhkan.

Bagaimanapun penggunaan pupuk tanpa SNI itu beresiko di antaranya bisa mengakibatkan gagal panen. Oleh karena itu, menggunakan pupuk ber-SNI sudah menjadi sebuah keniscayaan, karena terjamin kualitasnya dan bisa menyuburkan tanaman.

Sebagai ilustrasi, beberapa kasus pemalsuan pupuk yang dialami petani jagung di Desa Ngrejo, Tulungagung, Jawa Timur beberapa waktu lalu telah memberi dampak para petani merugi. Petani merugi karena pupuk palsu tak memberikan dampak kesuburan, malah membuat tanaman jagung petani menjadi rusak.

Peredaran pupuk palsu maupun pupuk berkualitas rendah ini, tentunya sangat merugikan petani, karena tidak berpengaruh apapun terhadap pertumbuhan tanaman.

Bahwa dalam upaya memberantas pupuk palsu maka perlu kiranya kita beri apresiasi dan dukungannya kepada penegak hukum atas upaya-upaya membongkar praktek peredaran pupuk palsu maupun jenis pupuk kualitas rendah.

Kita tentu sangat menyesalkan ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari petani dengan cara yang tidak baik. Selain itu, pupuk palsu ini juga sangat mengganggu program ketahanan pangan.

Di luar upaya memberantas keberadaan pupuk palsu, perlu juga kiranya terus didorong agar aparat hukum juga memberi atensi tinggi terhadap praktik praktik menyimpang distribusi pupuk di lapangan misalnya yang terkait dengan melakukan monitoring stok pupuk bersubsidi secara online, penebusan DO online, call center serta pencantuman bag code untuk melacak kode produksi produk bila terjadi penyimpangan.

Peningkatan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura dinilai sebagai kunci penting dalam meningkatkan daya saing pertanian di Tanah Air yang diharapkan bisa memunculkan peluang ekspor.

Hal ini dapat dicapai melalui peningkatan produksi, produktivitas, akses pasar, sistem pertanian modern yang ramah lingkungan, serta kesejahteraan petani. Pupuk yang berkualitas dan ber-SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam sektor pertanian.

Sejalan dengan arah dan tujuan tersebut, BSN telah mengembangkan 29 SNI Pupuk. SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib. Pemberlakuan SNI secara wajib, ditetapkan pemerintah dengan alasan ini untuk melindungi konsumen.

Untuk pupuk tertentu yang tidak sesuai spesifikasi, akan merusak unsur tanah, dan juga tanaman sehingga akan mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup.

Mengingat pentingnya persyaratan mutu SNI dan akibatnya jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pemerintah tidak boleh memberi toleransi terhadap peredaran atau penjualan pupuk non SNI, yang sudah diberlakukan secara wajib SNI nya.

Dengan menggunakan pupuk SNI yang sudah terjamin kualitasnya, bertani bisa lebih menguntungkan. Dengan begitu, petani bisa lebih sejahtera lagi. Saat ini, banyak produk pupuk yang berlabel SNI. Tetapi, tidak dipungkiri, sampai saat ini masih ada praktik pemalsuan pupuk.

Meraih Pasar Global

Setiap negara, pada umumnya memiliki standar tertentu untuk berbagai jenis produk yang dipasarkan di negara tersebut. Standar di setiap negara pada umumnya berbeda-beda. Di Indonesia, SNI menjadi satu-satunya instrumen yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku secara nasional di wilayah hukum Republik Indonesia, atas produk-produk yang diperdagangkan di wilayah republik.

SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.
Ada dua jenis SNI.

Jenis pertama adalah yang bersifat wajib, dan jenis yang kedua adalah yang bersifat sukarela. Prinsip penerapan SNI sendiri sesungguhnya bersifat sukarela. Akan tetapi, untuk tujuan tertentu seperti (1) perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan, (2) pertimbangan keamanan negara, (3) tuntutan perkembangan ekonomi dan kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat, atau (4) pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka pemerintah menetapkan produk-produk tertentu yang wajib memiliki SNI sebelum diedarkan di masyarakat.

Pemerintah juga menganut prinsip kehati-hatian dalam menerapkan SNI yang bersifat wajib ini untuk menghindari risiko-risiko yang timbul. Salah satunya adalah jangan sampai penetapan wajib SNI ini menghambat kreativitas dan produktivitas masyarakat untuk menciptakan produk yang bernilai ekonomis.

Selain itu, pemerintah juga berorientasi melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga penetapan standar SNI justru mendorong mereka meningkatkan daya saing dan menaikkan kualitas barang/jasa yang diproduksi.

Menerapkan berbagai sistem manajemen berbasis SNI sesungguhnya akan sangat berguna untuk meningkatkan daya saing perusahaan. SNI adalah harga mati di era persaingan global dan derasnya arus perubahan saat ini. Dengan menerapkan SNI dalam setiap proses bisnis, berarti perusahaan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan telah sesuai, teruji, layak, dan aman, karena memenuhi standar kualitas.

Dunia industri memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam membantu pemerintah mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga jaminan kualitas produk dan layanan yang kami berikan tidak semata-mata demi keuntungan, tetapi juga untuk memastikan hajat hidup petani dan ketahanan pangan nasional dapat terwujud.

Pada wilayah lain, dengan penerapan SNI, operasional perusahaan menjadi lebih sehat dan efisien. Bahan baku yang digunakan selalu terjaga kualitasnya dan demikian juga dengan produk-produk yang dihasilkan.

Tautan Berita: Pupuk Palsu dan Urgensi Produk Ber-SNI