Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN dan BPJPH Tingkatkan Kerjasama dalam Penanganan Hambatan Teknis dan Peningkatan Akses Perdagangan Produk Halal

  • Senin, 01 Agustus 2022
  • 1242 kali

Penerapan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan salah satu isu yang kembali diangkat oleh Anggota WTO pada sidang Technical Barrier to Trade (TBT) WTO pada tanggal 13 – 15 Juli 2022. Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah melakukan audiensi dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Jumat, (29/7/2022).

Zakiyah menuturkan, beberapa negara Anggota seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, Swiss, Kanada, Taiwan dan Selandia Baru masih meminta Indonesia memberikan penjelasan terkait timeline dari pemberlakuan aturan ini dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh sertifikat halal. Selain hal tersebut, diharapkan juga Indonesia dapat menerapkan prinsip-prinsip perjanjian TBT WTO dalam penyusunan aturan turunannya seperti transparansi, non diskriminasi, dan harmonis dengan standar internasional.

Untuk itu, sebagai Notification Body (NB), BSN telah melakukan notifikasi PP No. 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan beberapa peraturan pelaksana lainnya terkait Jaminan Produk Halal ke sekretariat komite TBT WTO. “BSN juga telah memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan anggota TBT WTO terkait peraturan tersebut,” tutur Zakiyah.

Zakiyah menilai, penyiapan sistem dan infrastruktur mutu penyelenggaraan sistem jaminan produk halal sangat penting untuk memperlancar perdagangan. “Standar, regulasi teknis maupun prosedur penilaian kesesuaian, menjadi tiga hal yang sangat penting dan prioritas untuk menjamin kelancaran perdagangan nasional maupun internasional,” tegasnya. 

Selain itu, Zakiyah juga menyampaikan pentingnya bagi Indonesia untuk mulai berpartisipasi aktif dalam perumusan standar di Standar Development Organization (SDO) seperti SMIIC dan Codex. “Indonesia telah menjadi P-member SMIIC sejak tahun 2020,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Aqil menuturkan bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Maka, sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib dipastikan kehalalannya melalui sertifikasi halal.

Aqil menerangkan, saat ini proses penyusunan standar maupun prosedur penilaian sedang diinisiasi oleh BPJPH. Ia pun menyatakan bahwa BPJPH siap bersinergi dengan BSN guna mendukung terciptanya sistem jaminan produk halal yang efektif dan memiliki keberterimaan secara internasional. (tk-SPSPK/ed: ald-Humas)