Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dukung Kemudahan Berusaha, KAN Gabungkan 5 Skema Akreditasi

  • Selasa, 26 Juli 2022
  • 1541 kali

Saat ini, pemerintah tengah mendorong kemudahan berusaha kepada pelaku usaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Untuk itu, Komite Akreditasi Nasional (KAN) memandang perlu menyederhanakan proses akreditasi, agar memudahkan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan pelaku usaha dalam memenuhi regulasi terkait.

Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo menjelaskan, KAN telah menetapkan kebijakan No.009/KAN/07/2022 tentang penggabungan akreditasi lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012. “Lima skema akreditasi yang digabung adalah skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr), Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE), Lembaga Sertifikasi Halal (LSH), dan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP),” tutur Donny saat membuka Focus Group Discussion bersama Kementerian/Lembaga terkait di Jakarta pada Selasa (26/7/2022).

Donny menjelaskan, penggabungan skema ini tetap mengacu pada MRA APAC, dimana saling pengakuan untuk kompetensi lembaga sertifikasi adalah berdasar ISO/IEC 17065:2012. Adapun sebagai ruang lingkupnya dapat mencakup sertifikasi proses, sertifikasi jasa atau sertifikasi produk. “Kami juga mencoba sebaik mungkin supaya perubahan pengelolaan skema akreditasi ini tetap memenuhi regulasi, baik dalam Peraturan Menteri maupun Peraturan Lembaga yang selama ini berlaku,” tegas Donny.

Donny menilai, penggabungan skema ini akan mewujudkan akreditasi yang cepat, tepat, dan hemat (aksicepat). “Proses akreditasi untuk LPK yang memiliki beberapa skema akan lebih efisien dan lebih hemat, karena biaya permohonan akreditasinya cukup satu skema, kewajiban untuk office assessment/office surveilance juga bisa dilakukan hanya sekali,” terangnya.

Selain itu, melalui pendekatan ini, proses sertifikasi LPK ke klien dinilai akan lebih efisien karena auditnya, evaluasinya, maupun inspeksinya dapat dilakukan secara bersamaan, sehingga tidak membebani pelaku usaha. “Diharapkan, dengan kebijakan penggabungan skema akreditasi ini, dapat mendorong pelaku usaha untuk menambah skala dari usahanya,” ujar Donny.

Dalam kesempatan ini, Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari memaparkan, KAN akan memberikan nomor akreditasi LSPr-xxx-IDN dengan ruang lingkup yang merupakan penggabungan ruang lingkup akreditasi yang dimiliki. “Adapun bagi Lembaga sertifikasi yang telah memiliki nomor akreditasi LSPr, maka nomor akreditasinya tetap menggunakan nomor yang sama,” ujar Fajarina.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional (BAPANAS). (ald-Humas/Red: Arf)

 

Dokumentasi kegiatan:
https://bsn.go.id/main/galeri/detail/2697/dukung-kemudahan-berusaha-kan-gabungkan-5-skema-akreditasi