Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BNN Siap Dukung Perumusan SNI melalui Sekretariat Komtek

  • Senin, 27 Juni 2022
  • 1058 kali

Pengembangan standardisasi di Indonesia tidak dapat terlepas dari peran Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI). Apalagi, jika SNI yang dirumuskan tersebut mendesak untuk segera ditetapkan. Untuk itu, dukungan sekretariat komite teknis yang ada di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), baik dukungan secara teknis maupun administrasi, dalam mendukung kelancaran kegiatan perumusan SNI sangat diperlukan. Salah satu SNI yang perlu segera ditetapkan atau dalam hal ini direvisi adalah SNI 8807:2019 Penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).

Namun demikian, terkait pengelolaan Sekretariat Komtek, Deputi Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo dalam Rapat Koordinasi terkait usulan perubahan sekretariat Komite Teknis 03-11 Rehabilitasi Pecandu Narkotika secara virtual pada Jumat (24/6/2022) mengungkapkan ada rencana perpindahan sekretariat Komtek 03-11.

Sebagai informasi, sebelumnya sekretariat Komite Teknis 03-11 berada di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI. DIkarenakan ada perubahan nomenklatur dan beban kerja di Kemenko PMK, kemudian Kemenko PMK RI mengirimkan surat kepada BSN dimana isinya mengusulkan perpindahan Sekretariat Komite Teknis dari Kemenko PMK ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dilatarbelakangi hal tersebut, Hendro menyampaikan apresiasi kepada K/L yang berkenan menjadi pengelola sekretariat komtek. “Kami sangat mengapresiasi K/L yang akan menjadi sekretariat komtek. Ini akan memastikan bahwa perumusan SNI itu berjalan dengan baik dan dapat terus berjalan sesuai dengan arah kebijakan K/L. Sehingga selanjutnya, BSN segera dapat memproses payung hukumnya,“jelas Hendro.

Menanggapi Hendro, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Riza Sarasvita menyampaikan dukungan penuh terhadap perumusan SNI melalui sekretariat komtek yang akan berada di BNN. “Mau tidak mau, jika itu sifatnya teknis dan memperlancar proses kami untuk melakukan standardisasi dan sebagainya secara umum dan prinsip pasti saya menyetujui. Apalagi amanah dari komisi Ombudsman dan berdasarkan Inpres, BNN adalah penanggungjawab P4GN termasuk rehabiitasi. Mau tidak mau kita harus speed up, agar SNI yang berhubungan dengan rehabilitasi menjadi prioritas,” tutur Riza.

Kendati sekretariat Komtek berada di BNN, Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK RI, Nancy Dian Anggraeni mengatakan Kemenko PMK tetap terus akan mengawal Komtek 03-11 dengan keterlibatan SDM Kemenko PMK dalam keanggotaan/ perumusan SNI terkait NAPZA.

Sementara itu, Ketua Komtek 03-11 sebelumnya, Yuki Ruchimat menjelaskan mengenai urgensi SNI 8807 yang perlu dikaji ulang. Sebab, beberapa parameter dalam SNI yang telah ditetapkan tidak bisa dilaksanakan/ diterapkan oleh lembaga.

Adapun usulan perubahan diantaranya bentuk layanan terdiri dari 3 klasifikasi (Tipe I, Tipe II, dan dan Tipe III) yaitu rawat jalan; rawat inap; serta layanan terpadu rawat jalan dan rawat inap. Selain itu, perubahan pada beberapa poin pada persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Hadir dalam rapat, Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal dan Ekonomi Kreatif BSN, Iryana Margahayu; Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN, selaku Ketua Komtek 03-11 mulai tahun 2022, Amrita Devi; serta Chris Chicco dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia, selaku sekretaris Komtek 03-11

Dengan adanya kepastian keberadaan Sekretariat Komtek ini, Hendro berharap perumusan SNI yang harus segera ditetapkan dapat berjalan dengan lancar dan BSN akan segera memproses secara resmi payung hukum Sekretariat Komtek 03-11 berada di BNN. (nda-humas/Red: Arf)