Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Rekomendasikan Produk IKM Miliki SNI

  • Minggu, 12 Juni 2022
  • 955 kali

Pagaralam, KoranSN

Menjamin mutu dan kualitas produk Industri Kecil Menengah (IKM) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pagaralam, fasilitasi para pelaku usaha memiliki sertifikasi SNI.

Belum lama ini, Disprindagkop UKM Kota Pagaralam, bersama Badan Standarisasi Nasional (BSN) Sumsel melakukan kunjungan ke sejumlah pelaku usaha dan IKM yang ada.

“Ya, kita sudah berkoordinasi dengan pihak BSN untuk merekomendasikan agar produk pelaku usaha atau IKM bisa memiliki sertifikasi SNI,” ucap Plt Kadisprindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Dawam SH melalui Kabid Industri, Indriany Faiti SSt Pi MM kepada koran ini, kemarin.

Indri tak menampik, di Kota Pagaralam baru satu produk IKM yang memiliki SNI. Salahsatunya kopi Kawah Dempo.

“Bagi pelaku IKM yang ingin produknya memiliki label SNI, silakan berkoordinasi dengan kita (Disperindagkop, red), nantinya kita rekomendasikan ke BSN Sumsel,” katanya.

Pihak BSN sendiri sudah datang ke Pagaralam meninjau langsung produksi beberapa IKM. Lanjut dia, sejauh ini ada delapan IKM yang direkomendasikan untuk ditinjau BSN. Diantaranya, Rumah Produksi Kopi Candi Jaya, Putra Abadi, IKM Rahayu Akbar Coffee, Jagad Besemah Coffe, Kopi A2, Mai Coffee, Bandrek Instan Besemah.

Dirinya juga yakin, sejumlah IKM tersebut memiliki potensi bisa memiliki sertifikasi SNI. Indri berharap, dengan adanya sertifikasi SNI produk IKM bisa lebih bersaing.

“Yang jelas, untuk memenuhi standar SNI pelaku usaha bisa memenuhi syarat. Mulai dari proses produksi hingga sarana pendukungnya,” ulasnya.

Ditambahkan Kepala Kantor Layanan Teknis BSN Sumsel, Anthoni Ahmad Fathoni mengatakan, standarisasi ini mencakupi produk pangan atau jasa. Banyak manfaatnya, sisi lain bagi IKM pangan dan non pangan yang pertama dulu adalah mengikuti dan menjalankan semua regulasi yang ada. “Seperti pengurusan merek, izin, NIB dan lainnya,” kata dia.

Tidak terlepas dari itu, banyak-banyaklah berkoordinasi dengan dinas terkait. Karena SNI itu adalah added value (nilai tambah) bukanlah izin.

Maka jika ingin dapat SNI, harus selesai dulu segala hal yang berhubungan dengan regulasi/izin. “Untuk IKM pangan harus sudah mulai menerapkan CPPOB atau cara produksi pangan olahan yang baik sesuai dengan Permen Perindustrian No.75 tahun 2010,” ujar dia. (asn)

 

Tautan berita: Rekomendasikan Produk IKM Miliki SNI | Suara Nusantara (koransn.com)