Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bersama Stakeholder, BSN Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Pembina Usaha Mikro Kecil

  • Selasa, 21 Juni 2022
  • 1147 kali

 

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah (UMKM), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada  3 Februari 2021. PP Nomor 7/2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menindaklanjuti PP tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan bimbingan teknis secara daring kepada pembina UMK pada 21-24 Juni 2022. “Pembina inilah yang akan mengantarkan para UMK di seluruh wilayah Indonesia untuk menghasilkan mutu produk yang konsisten sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memenuhi kaidah-kaidah kehalalan,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar BSN, Zakiyah, saat membuka rangkaian kegiatan, Selasa (21/06/2022)

Zakiyah menuturkan, sejak tahun 2015, BSN telah melakukan pembimbingan terhadap 1191 UMK, dengan 189 UMK sudah memperoleh sertifikasi SNI. “14 UMK diantaranya telah melakukan ekspor,” jelasnya.

Melalui forum ini, Zakiyah berharap para pembina UMK dapat memahami bagaimana proses sertifikasi SNI, dan kemudian mengajak para pelaku usaha menerapkan SNI agar produknya mampu berdaya saing baik di tingkat nasional maupun global.

Dalam kesempatan ini, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Triningsih Herlinawati memaparkan, BSN memiliki program SNI Bina UMK yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pelaku UMK meraih sertifikasi SNI.

Bagi pelaku usaha risiko rendah yang telah mendaftarkan legalitas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), selain berhak mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga berhak mendapat tanda SNI Bina UMK.

“Setelah mendapat tanda SNI Bina UMK, selanjutnya pelaku UMK akan mendapatkan bimbingan oleh BSN yang berkolaborasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” terang Triningsih.

Program pembimbingan UMK diantaranya melalui Training of Trainer pendampingan penerapan SNI kepada pembina UMK, mengadakan bimbingan teknis penerapan SNI kepada UMK, serta pendampingan penerapan SNI melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. (ald-Humas/Red: Arf)




­