Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pentingnya Kalibrasi dalam Pengukuran Intensitas Cahaya

  • Kamis, 21 April 2022
  • 4536 kali

Cahaya merupakan unsur penting dalam kehidupan kita. Untuk itu, penggunaan dan pengukuran cahaya perlu diatur. Tentu, perlu ada jaminan pemastian bahwa alat ukur yang digunakan telah tertelusur ke standar internasional.

“Penggunaan cahaya perlu diatur agar para pekerja dapat bekerja dengan aman dan selamat. Selain itu, dengan menggunakan cahaya yang tepat, produktivitas perusahaan juga akan meningkat,” ujar Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia Badan Standardisasi Nasional (BSN), Ghufron Zaid saat membuka webinar Pengukuran Cahaya dan Penjaminan Kebenarannya, Selasa (19/4/2022).

Saat ini, telah ada dua aturan yang mengatur tentang penggunaan cahaya di Indonesia, khususnya pada dunia kerja yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan kerja.

Ghufron menekankan, untuk memenuhi peraturan tersebut, kita perlu memastikan kebutuhan cahaya di tempat kerja. Apakah di lorong ruang kerja, apakah di ruangan kerja yang membutuhkan ketelitian tinggi, dan lain sebagainya. “Maka, penting untuk mengetahui bagaimana pengukuran cahaya dilakukan dengan benar, agar tersedia pencahayaan yang baik dan sesuai,” tegas Ghufron.

Peneliti ahli muda BSN, Helmi Zaini menuturkan, cahaya dapar diukur dengan beberapa cara, diantaranya Radiometri dan Fotometri. Pengukuran Radiometri adalah pengukuran radiasi optik yang umumnya daerah ultraviolet, cahaya tampak, dan inframerah. Inti dari pengukuran radiometri ini adalah kita melakukan radiasi daya optik dari radiasi gelombang elektromagnetik.

Sedangkan fotometri adalah pengukuran cahaya yang didefinisikan sebagai radiasi gelombang elektromagnetik, yang dapat dideteksi oleh manusia. “Fotometri sangat berkaitan dengan spektra respon manusia. Besaran fotometri diantaranya Luminous Flux (lumen), Illuminance (lux), intensitas cahaya (kandela), dan Luminance (nits),” tutur Hemi.

Helmi menerangkan, untuk mengukur tingkat cahaya di suatu ruangan, kita dapat menggunakan alat ukur luxmeter. Adapun agar pengukuran efektif, maka titik pengukuran / ketinggian pengukuran dapat diambil di tempat kita biasa melakukan suatu pekerjaan.

“Untuk menjamin kebenaran pengukuran luxmeter, maka luxmeter tersebut harus memiliki ketertelusuran ke standar yang lebih tinggi melalui proses kalibrasi,” tegas Helmi. Saat ini, BSN melalui Kedeputian Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) telah memiliki layanan kalibrasi untuk menjamin ketertelusuran Radiometri dan Fotometri.

Luxmeter dapat dikalibrasi ke standar yang lebih tinggi, contohnya fotometer. Helmi menerangkan, Fotometer ini juga harus telah melalui proses kalibrasi ke standar yang lebih tinggi, dan terus tertelusur hingga ke standar yang primer.

Selain memberikan layanan kalibrasi radiometer dan fotometer, SNSU BSN telah menyusun SNSU PK.F-02:2021 – Panduan Kalibrasi Luxmeter. Pedoman tersebut dapat diunduh secara gratis melalui website BSN di https://bsn.go.id/main/berita/detail/11690/panduan-kalibrasi (ald-Humas/Red: Arf)