Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS : BSN Mendukung Kemudahan Bagi UMK Untuk Memenuhi Persyaratan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

  • Selasa, 29 Maret 2022
  • 922 kali

SIARAN PERS
No. 556/BSN/B3-b3/03/2022


BSN Mendukung Kemudahan Bagi UMK Untuk Memenuhi Persyaratan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah


Sejarah membuktikan bahwa sektor riil yang digerakkan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) telah membawa ekonomi Indonesia dapat bertahan dan pulih dalam menghadapi berbagai krisis, termasuk dalam melewati Pandemi Covid-19 ini. Apabila 40% anggaran pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa atau sebesar 400 triliun rupiah diarahkan untuk pembelian produk dalam negeri sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden (25/3), hal ini berpotensi dapat mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia setelah Pandemi Covid-19. Untuk dapat memanfaatkan anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, semua pihak termasuk Badan Standardisasi Nasional (BSN) harus berkolaborasi agar produk dalam negeri mendapatkan kemudahan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog LKPP.

Harus diakui bersama, bahwa pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMK seringkali mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog LKPP. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengamanatkan agar spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, sepanjang tersedia dan tercukupi, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri yang bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Amanat untuk menetapkan spesifikasi teknis tertentu dimaksudkan agar produk yang dibeli oleh pemerintah memenuhi persyaratan minimum sesuai dengan tujuan pengadaan produk tersebut.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim kemudahan berusaha, khususnya bagi UMK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, BSN telah mengintegrasikan persyaratan pemenuhan SNI ke dalam Online Single Submission (OSS) Perijinan Tunggal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Pelaku usaha mikro dan kecil yang mengajukan NIB untuk KBLI risiko rendah dan produk berisiko rendah, secara otomatis mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK berdasarkan komitmennya untuk memenuhi checklist pemenuhan persyaratan SNI yang telah diintegrasikan di dalam OSS.

Sejak dioperasikannya OSS Perijinan Tunggal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil tersebut, sampai saat ini telah tercatat sekitar 27.500 pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara Gratis berdasarkan sekitar 1100 SNI yang terkait dengan KBLI risiko rendah dan produk yang memiliki risiko rendah terhadap konsumen dan kelestarian lingkungan hidup. “Program SNI Bina UMK seyogyanya menjadi kesempatan besar bagi para pelaku UMK untuk meningkatkan akses pasar,” ujar Kepala BSN, Kukuh S. Achmad di Jakarta pada Selasa (29/3/2022).

Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, khususnya produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil, BSN siap berkolaborasi dengan LKPP untuk memastikan bahwa 27.500 pelaku usaha mikro dan kecil yang telah mendapatkan tanda SNI Bina UMK tersebut mendapatkan kemudahan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog LKPP. “Sebanyak 27.500 UMK sudah mendapatkan tanda SNI Bina UMK, dan 1000 UMK sudah memperoleh tanda SNI dari lembaga sertifikasi yang kompeten. Saya yakin, dengan tersedianya produk UMK di e-katalog, dapat memacu pertumbuhan ekonomi,” tegas Kukuh.

Produk dari pelaku usaha mikro dan kecil yang telah dibubuhi tanda SNI Bina UMK tersebut di atas, secara bertahap perlu ditingkatkan mutunya melalui program pembinaan, pendampingan dan fasilitasi sertifikasi. Untuk dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan bukti sertifikasi dan pengujian, BSN berharap agar seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang memiliki laboratorium pengujian dan lembaga sertifikasi dapat memberikan insentif kepada UMK pada saat pemberian layanan pengujian dan sertifikasi. Apabila dalam memberikan layanan tersebut, pelaku usaha UMK dapat dibebaskan dari biaya pengujian dan sertifikasi, maka seluruh UMK dapat benar-benar mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI, karena saat ini persetujuan penggunaan tanda SNI yang dikeluarkan oleh BSN telah sepenuhnya menggunakan sistem on-line dan tidak dipungut biaya.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat diterima dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, BSN siap berkolaborasi dengan LKPP untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha yang telah mendapatkan tanda SNI berdasarkan kegiatan sertifikasi dan pengujian untuk produk berisiko menengah dan tinggi, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang telah mendapatkan tanda SNI Bina UMK melalui OSS mendapatkan kemudahan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog LKPP.

Disamping komitmen BSN untuk mendukung kemudahan bagi UMK dalam pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, upaya untuk meningkatkan akses pasar UMK yang ber-SNI juga terus dilakukan oleh BSN berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Upaya untuk meningkatkan jumlah UMK yang siap untuk mendapatkan tanda SNI melalui sertifikasi, diantaranya dilakukan berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Standardisasi, dengan memberikan kesempatan kepada mahasiswa mendapatkan pengalaman kewirausahaan sekaligus melakukan pendampingan bagi UMK. Sedangkan upaya untuk meningkatkan akses pasar produk UMK ber SNI di luar pengadaan barang dan jasa pemerintah dan akses pasar ekspor, BSN berkolaborasi dengan tokomutu.com yang telah diresmikan pada tanggal 26 Maret 2022,” jelas Kukuh.


Jakarta, 29 Maret 2022

Kontak Narahubung : 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN
Zul Amri
Email : zul@bsn.go.id




­