Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Fasilitasi Penerapan SNI CHSE kepada Pelaku Usaha Pariwisata

  • Selasa, 22 Maret 2022
  • 1572 kali

 

Dampak Pandemi Covid-19 telah memberatkan bagi sebagian besar pelaku ekonomi terutama pelaku usaha industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 - Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (SNI CHSE) pada November 2021, yang kemudian secara resmi dikenalkan kepada masyarakat pada 4 Desember 2021.

Kendati SNI CHSE telah ditetapkan dan diluncurkan secara resmi kepada masyarakat, namun SNI tersebut tidak akan memberi value bila tidak diimplementasikan. Maka, untuk meningkatkan kesadaran pengelola jasa usaha pariwisata menerapkan SNI CHSE, BSN berkomitmen memberikan pendampingan penerapan SNI CHSE kepada pelaku usaha pariwisata.

“Pemerintah perlu memberikan fasilitasi agar SNI ini dapat memberikan manfaat secara maksimal,” ujar Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno dalam Webinar “Kolaborasi BSN dengan Kemenparekraf dalam Mendukung Pemulihan Pariwisata Indonesia melalui Penerapan SNI 9042:2021” pada Selasa (22/3/2022).

Heru menjelaskan, program pembinaan penerapan SNI yang dilakukan oleh BSN terbagi atas 6 tahapan. Tahapan tersebut adalah tahap persiapan, analisa kesenjangan, pengembagan sistem, implementasi sistem, evaluasi dan perbaikan sistem, serta pada akhirnya adalah sertifikasi. “Dalam pelaksanaanya, kegiatan pendampingan penerapan SNI dilakukan oleh BSN bersama pihak-pihak terkait,” tutur Heru.

Pelaku usaha yang berminat mengikuti program pembimbingan penerapan SNI CHSE dari BSN dapat mendaftar melalui tautan https://pembimbingansni.bsn.go.id. Diharapkan, program pembinaan penerapan SNI CHSE dapat menjaga keberlangsungan penyelenggaraan jasa usaha pariwisata, serta mengurangi dan/atau mencegah risiko dari penyelenggaraan usaha pariwisata. (ald-Humas/Rd: Arf)