Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penguatan peran akreditasi dalam mengurangi hambatan teknis perdagangan antar anggota WTO

  • Kamis, 17 Maret 2022
  • 1386 kali

Rangkaian Sidang Komite TBT WTO kembali diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 8-11 Maret 2022. Salah satu agenda dalam rangkaian sidang ini adalah thematic session yang diadakan pada hari pertama. Thematic session kali ini dibagi kedalam dua sesi. Sesi pertama membahas mengenai akreditasi (Thematic Session on Accreditation) dan sesi kedua membahas mengenai solusi digital dalam prosedur penilaian kesesuaian (Thematic Session on Digital Conformity Assessment). Dalam sesi ini, Anggota WTO dan stakeholder yang hadir mendiskusikan mengenai peningkatan peran kebijakan akreditasi untuk dapat mengurangi hambatan teknis perdagangan.

Sebanyak sebelas panelis dari berbagai negara/organisasi, termasuk dari Indonesia, menyampaikan paparan mengenai kebijakan akreditasi dan penilaian kesesuaian dalam memfasilitasi perdagangan internasional.

Beberapa isu atau pertanyaan terkait akreditasi yang dibahas dalam pertemuan ini, diantaranya:

  1. Bagaimana penguatan kebijakan akreditasi anggota WTO untuk mengurangi hambatan perdagangan barang? Apakah ILAC dan IAF, dan kerjasama antara sistem akreditasi, dapat dimanfaatkan untuk menghindari hambatan teknis perdagangan?
  2. Bagaimana perubahan sudut pandang akreditasi berubah dalam kurun waktu 25 tahun terakhir sejak perjanjian TBT WTO dirancang dan apakah ada kebutuhan pembuaran pedoman akreditasi dalam Komite TBT?
  3. Bagaimana peran kebijakan akreditasi dalam memfasilitasi Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berada di luar wilayah Anggota WTO serta menciptakan rezim kepercayaan akreditasi?

 

Berdasarkan pengalaman, anggota WTO seperti Indonesia, China, Yordania, Amerika Serikat, Uni Eropa, Afrika Selatan dan institusi seperti IAF, ISO, GFSI, dan FDA menyatakan bahwa akreditasi sangat penting dalam memfasilitasi perdagangan dan meningkatkan kepercayaan untuk saling pengakuan hasil penilaian kesesuaian.

Indonesia yang diwakili oleh Sugeng Raharjo, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, menyampaikan pengalaman terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dikembangkan oleh Indonesia untuk menjamin kelestarian hutan dengan mendorong perdagangan produk kayu dan bahan baku diperoleh dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. SVLK hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib untuk memastikan dipenuhinya semua peraturan terkait dengan peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia.

Diakuinya sertifikasi SVLK (dokumen V-Legal) yang dikeluarkan oleh LPK terakreditasi KAN untuk memperoleh lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade/FLEGT License mempermudah pelaku usaha dalam melakukan ekspor ke negara Uni Eropa tanpa harus mengalami hambatan seperti proses sertifikasi ulang yang tentunya akan memakan lebih banyak sumberdaya. Sampai dengan saat ini, terdapat 4.477 usaha/industri berbasis kehutanan dengan 22,8 Juta hektar hutan alam yang telah memiliki sertifikat SVLK. Serta 100% kayu yang didapat dari hutan alam dan hutan produksi telah tersertifikasi SVLK. Indonesia juga telah mengeluarkan 1.153.866 dokumen V-Legal serta mengekspor produk kayu bersertifikasi SVLK ke 209 Negara termasuk negara-negara Uni Eropa dan setara dengan 94,78 miliar ton atau 65,02 miliar US Dollar.

Kebijakan hambatan teknis semakin meningkat khususnya mekanisme penilaian kesesuaian yang belum globally aligned dan cenderung hanya dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian di negaranya.  AS berharap agar IMDRF Medical Device Single Review Program (MDSRP) dapat segera terwujud.  Dalam kerangka Kerjasama ILAC diharapkan ke depannya mampu mewujudkan   once test and submit same data permitting all patients globally access to the same care. Selain hal tersebut USFDA menginformasikan pengembangan ASCA (Accreditation scheme conformity assessment) yang merupakan skema akreditasi  penilaian kesesuaian medical devices untuk meningkatkan kepercayaan product reviewer dan produsen perangkat serta mengurangi permintaan tambahan dokumen dari proses registrasi oleh FDA. Dalam hal EU single market, akreditasi sangat berperan dalam memfasilitasi keberterimaan produk di pasar EU dan memastikan hasil penilaian kesesuaian yang terpercaya.

Kendala utama yang perlu menjadi pembahasan ke depan adalah harmonisasi dan sinkronisasi berbagai private scheme sebagai permintaan pasar yang harus dipenuhi oleh negara mitra. Selengkapnya materi pelaksanaan thematic session dapat diakses pada https://www.wto.org/english/tratop_e/tbt_e/tbtts_e/tbtts080322am_e.htm. (spspk)