Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Antisipasi Razia Knalpot, Pemerintah Kabupaten Purbalingga Minta BSN Kembangkan SNI Knalpot

  • Selasa, 08 Februari 2022
  • 1012 kali

Akhir-akhir ini, kerap terjadi razia dari kepolisian terhadap penggunaan knalpot brong. Pihak kepolisian menilai, knalpot tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin menuturkan, hal tersebut cukup menimbulkan keresahan di Purbalingga. Pasalnya, salah satu produk unggulan dari Kabupaten Purbalingga adalah knalpot aftermarket.

“Di Purbalingga, terdapat sekitar 350 pengrajin knalpot dengan penyerapan tenaga kerja 4500 orang,” jelas Johan saat audiensi secara daring dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, Selasa (8/2/2020).

Ia menilai, sejatinya para produsen knalpot aftermarket di Purbalingga telah berkomitmen untuk memenuhi standar kebisingan knalpot. “Di setiap knalpot juga sudah dilengkapi desible meter. Namun masyarakat yang kadang-kadang melepas desible meter ini,” terangnya.

Berdasarkan data, saat ini belum ada SNI knalpot. SNI yang telah tersedia adalah SNI untuk bagian gasket saja, bukan SNI untuk produk knalpot secara utuh. Untuk itu, Johan pun meminta BSN untuk mengembangkan SNI knalpot, khususnya bagi knalpot aftermarket.

Kepala BSN, Kukuh pun menyambut baik usulan tersebut. “Pengembangan SNI Knalpot dapat menjadi pilot project dalam implementasi MoU antara BSN dengan pemerintah Kabupaten Purbalingga yang akan ditandatangani,” ujar Kukuh. (ald-Humas/Red:Arf-Humas)