Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi Tahun 2022 di Labuan Bajo

  • Kamis, 27 Januari 2022
  • 1671 kali

Dalam rangka sosialisasi perkembangan terkini kebijakan akreditasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Kegiatan Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi Tahun 2022 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (27/1/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi yang telah diakreditasi oleh KAN di sebagian Wilayah Indonesia Tengah meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.

Kepala BSN yang juga selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad yang hadir secara virtual dalam sambutannya menyampaikan bahwa laboratorium pengujian, kalibrasi, medik, dan penyelenggara uji profisiensi yang merupakan bagian dari infrastruktur mutu nasional yang sangat penting bagi Indonesia untuk menghadapi persaingan global yang semakin ketat.

Menurut Kukuh, diselenggarakannya kegiatan akreditasi tujuannya adalah, yang pertama yaitu diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perlindungan masyarakat dari aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan. Yang kedua, akreditasi diharapkan juga dapat memberikan kontribusi untuk menaikkan daya saing nasional maupun di pasar global. "Jadi masing-masing laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi memiliki peran yang sangat penting untuk mewujudkan cita-cita tadi," ungkap Kukuh.

Sampai saat ini KAN mengoperasikan 33 skema akreditasi, dan 13 diantaranya telah mendapatkan pengakuan internasional. Menurut Deputi Bidang Akreditasi BSN yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo, dengan semakin banyaknya skema akreditasi yang diakui internasional, artinya sertifikat pengujian yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi KAN, potensinya untuk dapat diakui sebagai bukti yang mendukung dalam penjaminan legalitas hukum semakin kuat.

Lebih lanjut Donny mengungkapkan, meskipun masih dalam masa pandemi, KAN masih terus berusaha meningkatkan kemampuan dengan penambahan ruang lingkup akreditasi. Seiring dengan bertambahnya ruang lingkup akreditasi, Donny menekankan pentingnya penjaminan integritas, kompetensi, dan konsistensi pengoperasian laboratorium.

Sebagai antisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap proses akreditasi dan penilaian kesesuaian, KAN telah menetapkan kebijakan bahwa asesmen dan/atau asesmen penyaksian (witness) dapat dilakukan secara onsite atau remote assessment. "KAN akan memutuskan kegiatan asesmen dengan mempertimbangkan risiko status kedaruratan pandemi Covid-19," ungkap Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Fajarina Budiantari.

Sebagai catatan, Fajarina mengatakan bahwa masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun. Selama masa berlaku akreditasi, KAN melakukan kunjungan pengawasan dengan melakukan survailen. Selambat-lambatnya 9 bulan sebelum berakhirnya masa akreditasi, laboratorium harus mengunggah dokumen LPK termutakhir. Kunjungan reakreditasi dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat akreditasi berakhir. "Hal ini untuk mengantisipasi proses reakreditasi tidak dapat diselesaikan sampai dengan tanggal berlaku sertifikat akreditasi berakhir," tegas Fajarina.

Sesuai dengan kebijakan KAN-U 01, bagi LPK yang belum mendapatkan keputusan reakreditasi sampai dengan berakhirnya masa sertifikat akreditasi, maka LPK tidak diperbolehkan menggunakan simbol akreditasi dan tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan penilaian
kesesuaian yang tercakup dalam lingkup akreditasinya. Dan apabila keputusan reakreditasi belum ditetapkan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak berakhirnya siklus akreditasi, maka proses reakreditasi dihentikan. LPK dapat mengajukan akreditasi sebagai pemohon akreditasi awal dengan nomor akreditasi baru.

Selain itu, Fajarina juga menyampaikan terkait Kebijakan KAN tentang transisi implementasi PERMEN LHK No.23 Tahun 2020 untuk Laboratorium lingkungan, Kebijakan KAN tentang pengajuan lingkup akreditasi lingkup SARS COV-2, hingga Kebijakan KAN tentang pemberian uang harian/paket data asesmen.

Dalam pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi aplikasi ANTARA. Aplikasi ANTARA akan digunakan sebagai jembatan antara Aplikasi KANMIS (KAN-Management Information System), dan New KANMIS, dengan tujuan utama memasukkan data ruang lingkup pada storage terintegrasi dengan tetap mengikuti kerangka waktu akreditasi seusai syarat dan aturan KAN. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman lingkup.kan.or.id. Kick-off input lingkup melalui aplikasi ANTARA akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Februari 2022 yang dikhususkan untuk Laboratorium Penguji dan Laboratorium Kalibrasi. (Tyo - Humas/Red: Arf)