Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Terbentuknya Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

  • Senin, 24 Januari 2022
  • 2428 kali

Dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian serta dengan adanya kebijakan integrasi mengenai tugas dan fungsi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan pada instansi pemerintah, Badan Standardisasi Nasional (BSN) membentuk Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.           

“Pusat ini menggantikan Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi dan telah diundangkan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional,” jelas Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum BSN, Iryana Margahayu pada Senin (24/1/2021) di Jakarta.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian.  Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi utama antara lain terkait penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Tidak hanya menyelenggarakan fungsi tersebut, dalam memenuhi amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Dalam menjalankan tugas sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, khususnya saat ini adalah Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan Jabatan Fungsional Metrolog, maka Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian melaksanakan kegiatan penyusunan berbagai pedoman, petunjuk teknis, maupun petunjuk pelaksanaan, penyusunan pedoman kebutuhan jabatan, menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan (kelas jabatan) dan usulan tunjangan jabatan fungsional, penyusunan Standar Kompetensi Jabatan, penyusunan dan penyelenggaraan pelatihan jabatan, menyelenggarakan uji kompetensi, melakukan penghitungan dan penetapan angka kredit, mensosialisasikan jabatan fungsional, memfasilitasi pembentukan organisasi profesi dan tugas lainnya terhadap Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan Metrolog.

Dengan terbentuknya Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian BSN, diharapkan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan Metrolog dapat lebih optimal. (Ortala)