Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dampingi Puslabfor BNN Menjadi Penyelenggara Uji Profisiensi

  • Senin, 27 Desember 2021
  • 935 kali

Salah satu persyaratan penting pada laboratorium pengujian yang menerapkan SNI ISO/IEC 17025 : 2017 adalah diharuskannya melakukan uji profisiensi atau uji banding antar laboratorium. Ketersediaan penyelenggara uji profisiensi masih sangat terbatas jumlahnya, jika dibandingkan dengan laboratorium uji. Apalagi, saat ini di Indonesia belum terdapat penyelenggara uji profisiensi untuk ruang lingkup uji narkotika.

Salah satu laboratorium yang memiliki ruang lingkup uji narkotika adalah Pusat laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebagaimana diketahui, Pusat laboratorium BNN telah diakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017, namun kini berupaya meningkatkan perannya untuk dapat menjadi penyenggara uji profisiensi.

Dalam mewujudkan hal Badan Standardisasi Nasional (BSN) memberikan fasilitasi berupa pendampingan penerapan SNI ISO IEC 17043:2010 sejak bulan Agustus 2020 hingga bulan Oktober 2021. Pendampingan dilakukan BSN selama 7 (tujuh) tahap meliputi pemahaman standar SNI ISO/IEC 17043:2010, gap analisa lab, penyusunan dan penyempurnaan dokumen mutu, pelatihan desain skema uji profisiensi, pelatihan statistik ISO 13528:2015 Statistical methods for use in proficiency testing by interlaboratory comparison, pelatihan teknis pengendalian dan jaminan mutu, pemahaman SNI ISO 19011:2018, serta pra audit kesiapan LPK.

Menurut Sub Koordinator Fasilitasi Laboratorium BSN, Ferry Christianus, di Jakarta pada Senin (27/12/2021), bimbingan teknis penyelenggara uji profisiensi ini penting dilakukan untuk meningkatkan jumlah penerap SNI ISO/IEC 17043:2010 terutama untuk lingkup narkotika yang sejauh ini belum tersedia. Hingga berita ini diturunkan BNN sedang dalam proses akreditasi untuk mendapatkan SNI ISO/IEC 17043 : 2010. Jika tidak ada aral melintang, diharapkan pada awal tahun 2022 Puslabfor BNN sudah mendapatkan akreditasi (AAP).