Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN dan Polri Perkuat Sinergi di Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

  • Sabtu, 25 Desember 2021
  • 1594 kali


Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalin kerja sama untuk meningkatkan sinergitas tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Nota Kesepahaman tentang “Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian”, ditandatangani oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (24/12/2021) secara desk to desk.

Penandatanganan Nota Kesepahaman yang berlaku selama 5 (lima) tahun ini merupakan perpanjangan kedua dari Nota Kesepahaman sebelumnya antara POLRI dan BSN yang telah berakhir pada tanggal 17 November 2021.

“Dengan adanya Nota Kesepahaman ini diharapkan sinergisitas antara BSN dan Polri yang telah terjalin selama ini dapat terus berlanjut serta dapat meningkatkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Kepala BSN, Kukuh S. Achmad seusai penandatanganan.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:

  1. Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi;
  2. Kajian pengembangan penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
  3. Bimbingan teknis Lembaga Penilaian Kesesuaian;
  4. Pemanfaatan sarana dan prasarana;
  5. Penyebarluasan informasi;
  6. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia;
  7. Pendampingan dan bantuan pengamanan;
  8. Penegakan hukum; dan
  9. Kegiatan lainnya yang disepakati.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,  salah satu tujuannya adalah meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L).

Sampai Bulan Oktober Tahun 2021, BSN telah menetapkan sekitar 13.840 SNI, dan saat ini telah ada 261 SNI yang telah diregulasi (diwajibkan) Kementerian/Lembaga teknis yang mana pemberlakuan SNI tersebut berkaitan dengan kepentingan K3L. (KS/ed. Humas)