Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Fasilitasi Pembentukan Lembaga Sertifikasi Organik di 4 Provinsi

  • Kamis, 23 Desember 2021
  • 2437 kali

Semakin tingginya permintaan akan produk organik menjadikan sektor pertanian organik kian diminati. Pertanian organik diyakini bermanfaat secara ekologis. Selain itu, produk pertanian organik juga memiliki harga yang lebih bersaing. Untuk memperoleh kepercayaan konsumen serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk organik, sertifikasi oleh Lembaga Sertfikasi Organik merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipungkiri.

Guna mendukung hal tersebut, BSN bekerjasama dengan Badan Ketahanan Pangan (BKP) meningkatkan peran 4 (empat) Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali sebagai Lembaga Sertifikasi Organik. Pendampingan yang dilakukan BSN selama 5 tahap, meliputi pemahaman standar SNI ISO/IEC 17065:2012, penyusunan dan penyempurnaan dokumen mutu, pemahaman SNI ISO 19011:2018, serta pra audit kesiapan LPK.

Menurut Koordinator Kelompok Substansi Fasilitasi LPK BSN, Andry Ridhya Prihikmat di Jakarta pada Rabu (22/12/2021) pada pembuatan dokumen mutu, khusus LSO selain berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 juga mengacu pada SNI 6729:2016 Sistem Pertanian Organik, syarat dan aturan akreditasi KAN K-08.02 persyaratan tambahan khusus untuk lembaga sertifikasi organik, serta Permentan No.64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik. LSO Jawa Tengah telah menyelesaikan bimbingan pada 25-26 November 2021, OKKPD Lampung 16-17 Desember 2021, dan LSO Bali akan menyelesaikan pada 28-29 Desember 2021. Sementara LSO Jawa Timur menargetkan tahap pra audit dilakukan pada pertengahan tahun 2022.

Kegiatan bimbingan teknis yang berlangsung sejak Juni hingga Desember 2021 yang dilakukan secara hybrid ini dirasakan manfaatnya oleh LSO serta Badan Ketahanan Pangan – Kementerian Pertanian. Khususnya, dalam membantu pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam mengangkat potensi produk unggulan daerah, terutama produk organik. Dengan bertambahnya jumlah LSO yang tersebar di empat provinsi, diharapkan dapat mendukung kebutuhan akan sertifikasi produk organik yang dekat dengan sumber produksi komoditas organik di Indonesia. (RA)

 




­