Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Manajemen Risiko di Sektor Publik untuk Peningkatan Ekonomi

  • Rabu, 15 Desember 2021
  • 6038 kali

Lembaga sektor publik dituntut untuk meningkatkan kematangan penerapan manajemen risiko. Hal ini selaras dengan RPJMN 2020-2024 yang mencanangkan penguatan tata kelola pemerintah yang baik dengan pelaksanaan manajemen risiko di instansi pemerintah sebagai program prioritas nasional.

Bersiap menghadapi ketidakpastian dan tantangan yang ada di sektor publik, The Way Academy sebagai salah satu Unit Kerja di Center for Risk Management and Sustainaility (CRMS) Indonesia bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Mitra Kalyana Sejahtera (LSP MKS) menyelenggarakan webinar dengan tema “Menapaki Perekonomian Indonesia yang Lebih Baik Melalui Penerapan Manajemen Risiko Sektor Publik” pada Rabu (15/12/2021), yang dihadiri peserta dari sektor publik maupun swasta.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo sebagai pemateri webinar menyampaikan tentang peran standardisasi dan standar rujukan untuk manajemen risiko.

Menurut Hendro, acuan dasar dari semua manajemen risiko adalah SNI ISO 31001:2018 Manajemen Risiko - pedoman. Standar Nasional Indonesia (SNI) ini merupakan adopsi dari standar internasional seri ISO 31000.

“Kami mendorong penggunaan SNI yang sudah tertelusur dengan standar internasional karena nantinya akan berkaitan dengan rantai kepercayaan global terhadap sistem penilaian kesesuaian kita,” ujar Hendro.

Webinar mengupas peran manajemen risiko dalam menunjang peningkatan kinerja instansi terutama dalam rangka menunjang perekonomian nasional, praktik terkini manajemen risiko di instansi pemerintah, dan upaya pemerintah dalam mencapai target peningkatkan kematangan penerapan manajemen risiko di instansi pemerintah.

Principal CRMS Indonesia, Antonius Alijoyo menekankan pada era kompetisi global di mana setiap negara berkompetisi mensejahterakan masyarakatnya, manajemen risiko untuk sektor publik menjadi suatu keharusan.

“Manajemen risiko bukan merupakan suatu kemewahan, tapi suatu keharusan agar kita dapat meningkatkan kesejahteraan suatu negara,” ungkap Antonius.

Sementara itu, Koordinator Pembinaan Penyelenggaraan SPIP Daerah BPKP, Edi Sunardi, menjelaskan praktek manajemen risiko di instansi pemerintah perlu diterapkan pada semua tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pengawasan, dengan potensi risiko pada masing-masing tahapan.

“Permasalahan seringkali muncul dari tidak efektifnya perencanaan,” ungkap Edi.

Edi juga menyebutkan bahwa kapabilitas pemimpin sebagai salah satu faktor penting. “Proses penerapan manajemen risiko yang baik akan membawa perekonomian yang lebih baik” tutupnya.

Beberapa SNI terkait manajemen risiko selain SNI ISO 31000:2018 Manajemen risiko - Pedoman, di antaranya SNI ISO TR 31004:2016 Manajemen risiko – Panduan untuk implementasi SNI ISO 31000, SNI 8848:2019 Manajemen risiko – Panduan implementasi SNI 31000:2018 di sektor publik, SNI 8849:2019 Manajemen risiko – Kompetensi sumber daya manusia dalam implementasi SNI ISO 31000, dan SNI IEC 31010:2019 Manajemen risiko – Teknik penilaian risiko.

Tahun 2022, BSN berencana merumuskan kembali SNI terkait manajemen risiko dengan mengadopsi standar internasional, diantaranya adopsi ISO 31022:2020 Risk management – Guidelines for the management of legal risk, ISO 37022:2021 Wistleblowing management systems - Guidelines, ISO 37301:2021 Compliance management systems – Requirements with guidelines for use, serta ISO 37000:2021 Governance of organizations - Guidelines. (put)