- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
16 Lembaga Kehutanan Terakreditasi
- Selasa, 01 September 2009
- 2923 kali
Sertifikat PHPL adalah surat keterangan yang menjelaskan tingkat keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari, sedangkan sertifikat legalitas kayu adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standar legalitas kayu dalam memperoleh hasil hutan kayu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka mewujudkan komitmen Indonesia terhadap pemberantasan pembalakan liar dan perdagangan kayu liar, serta optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan secara berkelanjutan, Departemen Kehutanan melakukan kerjasama dengan KAN dalam pengembangan sistem jaminan legalitas kayu. Penandatangan kesepakatan (MoU) dilakukan pada 14 Juli 2009.
Ketua KAN, Bambang Setiyadi dalam jumpa pers di Hotel Santika, Jakarta, Selasa (1/9) mengatakan, 16 lembaga tersebut diberi masa transisi selama 1 tahun untuk memenuhi seluruh persyaratan akreditasi yang ditetapkan oleh KAN.
"Lembaga tersebut diberikan waktu satu tahun untuk memenuhi seluruh persyaratan akreditasi yang ditetapkan KAN," ujarnya.
15 LP PHPL penerima akreditasi diantaranya adalah, PT Ayamaru Bhakti Pertiwi, PT Wana Khatulistiwa Jaya, PT Surveyor Indonesia, PT Sarbi Moerhani Lestari, PT Sucofindo, PT Alma Sentra Konsulindo, PT Rensa Kerta Mukti, PT Mutu Agung Lestari, PT Forest Citra Sejahtera, PT Nusa Bakti Mandiri, PT Andika Duta Persada, PT Proferindo Jasatama, PT Equality Indonesia, Fakultas Kehutanan UNWIM, PT Multima Krida Cipta. Sedangkan LV LK yang mendapatkan akreditasi adalah, Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK).
Sumber : Kompas, 1 September 2009
Link : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/09/01/19184849/16.lembaga.kehutanan.terakreditasi
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 -
3 Sel, 26 Mar 2024 SIARAN PERS: BSN: Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi di Indonesia
-
4 Sen, 25 Mar 2024 Publikasi Usulan PNPS Tambahan Tahun 2024