Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sejumlah Negara Tidak Serius Bahas Perdagangan Kayu Ilegal Dengan Indonesia

  • Rabu, 02 September 2009
  • 1998 kali
Departemen Kehutanan (Dephut) menyesalkan pembahasan perdagangan kayu ilegal oleh Indonesia kepada beberapa negara tidak direspon dengan baik. Negara-negara itu terkesan tidak mau membicarakan secara serius.

“Di China kita (Indonesia, red) ingin membahas ini dioper ke Departemen Luar Negeri (Deplu) China. Dari Deplu China bilang bukan urusan Deplu, dibilang urusan custom (bea cukai). Terakhir dibilang hal ini akan diputuskan Committee Central Partai Komunis China,” kata Sekjen Dephut Boen Purnama kepada wartawan usai ‘Penyerahan Sertifikat Akreditasi dan Sosialisasi Penerapan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut II/2009 dan Aplikasi Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produk Lestari dan Legalitas Kayu’ pada Selasa (1/9) siang.

Pembicaraan perdagangan kayu ilegal juga sulit dilakukan Indonesia dengan Malaysia. Negara ini terkesan menghindari pembahasan ini difokuskan secara rinci.

“Malaysia mengatakan kalau Indonesia mau membicarakan ilegal logging, maka masalah TKI ilegal juga dibicarakan. Padahal, masalah TKI bukan masalah Departemen Kehutanan,” ujarnya.

Boen mengemukakan pembicaraan perdagangan kayu ilegal pernah dilakukan Indonesia-Malaysia. Hal ini dilakukan melalui working group (kelompok kerja) pada lima tahun lalu.

“Sekarang hal ini telah berhenti, “ jelasnya.

Sejumlah cara telah dilakukan Dephut guna mengurangi perdagangan kayu ilegal. Kebijakan ini ditempuh dengan kerjasama dengan negara-negara lain.

“Selama lima tahun terakhir Dephut konsentrasi mengatasi perdagangan kayu ilegal dengan MoU dengan Inggris, Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan China, “ ujarnya.

Langkah lain yang dilakukan Dephut, ucap Boen, menggandeng Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam pemberian akreditasi Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP PHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).

“Sertifikasi diharapkan mengurangi pencurian kayu dan meningkatkan ekspor kayu, “ tuturnya.

Sebelumnya, Dephut telah mempunyai Lembaga Pengelolaan Hutan Lestari (LPHL). Namun, lembaga ini dinilai tidak independen dan transparan.

“Tim Evaluasi dari Departemen Kehutanan, “ papar Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Dephut Bambang Edy Purwanto.

Penunjukkan KAN sebagai lembaga akreditasi LP PHPL dan LVLK dinilai sebagai pelaksanaan UU Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P.38/Menhut II/2009 tentang Standar dan Pedoman Nilai Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legaitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak yang berlaku 1 September 2009.

“KAN memberikan akreditasi kepada 15 dari 17 Lembaga Penilai PHPL dan 1 (satu) Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu, “ papar Bambang Setiadi, ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sebanyak 15 LP PHPL yang dimaksud adalah PT Ayamaru Bhakti Pertiwi, PT Wana Khatulistiwa Jaya, PT Surveyor Indonesia (SI), PT Sarbi Moerhani Lestari, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo), PT Alma Sentra Konsulindo, PT Rensa Kerta Mukti, PT Mutu Agung Lestari (MAL), dan PT Forescitra Sejahtera (Focus Qe)

Kemudian, PT Nusa Bhakti Mandiri, PT Andhika Duta Persada, PT Properindo Jasatama, PT Equality Indonesia, Fakultas Kehutanan Universitas Winyamukti (UNWIM), dan PT Multima Krida Cipta. Satu LVLK yang memperoleh sertifikasi dari KAN yaitu Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK).

“Dua lembaga penilai PHPL memutuskan tidak diakreditasi KAN karena kedua lembaga penilaia tersebut saat ini memberikan jasa konsultasi atau pembinaan di beberapa unit organisasi bidang kehutanan, “ tandasnya. ()“Dua lembaga penilai PHPL memutuskan tidak diakreditasi KAN karena kedua lembaga penilaia tersebut saat ini memberikan jasa konsultasi atau pembinaan di beberapa unit organisasi bidang kehutanan, “ tandasnya. Mochamad Ade Maulidin ( ademaulidin@wartaekonomi.com )

Sumber : Warta Ekonomi, Selasa 2 September 2009
Link : http://www.wartaekonomi.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2975:sejumlah-negara-tidak-serius-bahas-perdagangan-kayu-ilegal-dengan-indonesia&catid=53:aumum