Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dephut dan KAN Kembangkan Sistem Akreditasi dan Sertifikasi

  • Selasa, 01 September 2009
  • 2049 kali
Kliping Berita

Selasa, 1 September 2009 | 17:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Dalam rangka mewujudkan komitmen Indonesia terhadap pemberantasan pembalakan liar dan perdagangan liar kayu, serta optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan secara berkelanjutan, Departemen Kehutanan melakukan kerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam pengembangan sistem jaminan legalitas kayu.

Penandatangan kesepakatan (MoU) dilakukan pada 14 Juli 2009. "Semoga dengan adanya sistim akreditasi dan sertifikasi ini pencurian dan penebangan kayu dapat menurun, dan ilegall logging kalau bisa hilang," kata Sekjen Departemen Kehutanan Boen Purnama dalam jumpa pers di Hotel Santika, Jakarta, Selasa (1/9).

Untuk memperkuat sistem itu, Menteri Kehutanan pada 12 Juni 2009 telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.38/Menhut-II/2009, tentang standar dan pedoman penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak. Peraturan ini mulai dilaksanakan pada 1 September 2009.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sistem tersebut, pelaksanaan verifikasi dalam sistem jaminan legalitas kayu, menurutnya, dilakukan oleh pihak indevenden, ketiga, yaitu lembaga penilai dan verifikasi independen.

"Lembaga itu harus mendapat akreditasi oleh pihak ketiga atau badan akreditasi independen yaitu Komite Akreditasi Nasional," katanya.

Di tempat yang sama, Sekjen KAN Sunarya mengatakan, sebagai lembaga yang dipercaya untuk memberikan akreditasi kepada lembaga penilai dan verifikasi independen, KAN, menurutnya, mengembangkan sistem dan skema akreditasi dan sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari dan legalitas kayu yang mengacu kepada ketentuan internasional.

"Dan untuk memastikan kompetensi lembaga penilai pengelolaan hutan produk lestari, areditasi KAN didasarkan pada standar ISO/IEC 17021: 2006, sedangkan untuk akreditasi lembaga verifikasi legalitas kayu berdasarkan ISO/IEC Guide 65:1996," paparnya.

Sumber : Kompas.com http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/09/01/17442839/dephut.dan.kan.kembangkan.sistem.akreditasi.dan.sertifikasi
Selasa, 1 September 2009