Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peran Penting BSN dalam Implementasi SPBE

  • Minggu, 14 November 2021
  • 3327 kali

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 59 tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE. Termasuk penerapan Sistem Manajemen SPBE. Tujuan pemerintah menetapkan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad dalam pembukaan Workshop Penerapan SPBE dengan Pendekatan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui daring pada Kamis (11/11/2021) mengatakan dalam Peraturan Presiden ini, terdapat beberapa SNI yang wajib untuk diterapkan. Oleh karenanya, penggunaan SNI dalam SPBE merupakan hal yang sangat penting dan tentu membanggakan, sebagai bentuk dukungan nyata BSN bagi penerapan SNI.

 

Beberapa SNI yang diwajibkan, adalah pasal 30 yang mengatur Pusat Data Nasional, Pusat Data Instansi Pusat dan Pusat Data Instansi menyebutkan bahwa harus memenuhi Standar Nasional Indonesia yaitu SNI 8799 -1 Teknologi Informasi — Pusat Data Bagian 1: Panduan spesifikasi teknis pusat data; SNI 8799 -2 Teknologi Informasi — Pusat Data Bagian 2: Panduan manajemen pusat data; dan Pasal 46 yang mengatur tentang manajemen SPBE berpedoman pada Standar Nasional Indonesia.

Menurut Kukuh, terdapat 8 manajemen SPBE yang harus diterapkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Pemerintah Daerah. Delapan manajemen tersebut adalah manajemen risiko; manajemen keamanan informasi; manajemen data; manajemen asset TIK; manajemen sumber daya manusia; manajemen pengetahuan; manajemen perubahan; serta manajemen layanan SPBE.

Dari 8 sistem manajemen tersebut, saat ini baru terdapat 4 SNI dan 1 ISO standar yang dapat digunakan sebagai acuan, yaitu SNI ISO 31000 Manajemen Risiko untuk manajemen risiko; SNI ISO/IEC 27001 Sistem Manajemen Keamanan Informasi untuk manajemen keamanan informasi; SNI ISO/IEC 55001 Sistem Manajemen Aset untuk manajemen aset teknologi informasi; ISO 30401:2018 Knowledge management systems — Requirements untuk manajemen pengetahuan; serta SNI ISO/IEC 20000-1 Sistem Manajemen Layanan Teknologi Informasi untuk manajemen layanan teknologi informasi.

Kendati baru 4 SNI dan 1 ISO yang digunakan, Kukuh menegaskan BSN berkomitmen penuh untuk dapat memfasilitasi seluruh K/L maupun pemerintah daerah dalam menerapkan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 59 tahun 2020. “BSN akan segera menyelesaikan SNI yang diperlukan dalam mengimplementasikan Perpres dan Permenpan RB tentang SPBE,” tegas Kukuh.

Selain itu, lanjut Kukuh, dengan semangat berbagi dan demi meningkatkan kualitas SPBE Republik Indonesia, BSN terus merus mensosialisasikan kepada stakeholder sehingga ke depan instansi maupun Pemda dapat menerapkan SPBE secara baik seperti apa yang diamanatkan dalam Perpres dan Permenpan RB.

Sementara, diakui Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Rini Widyantini, bahwa peran BSN dalam SPBE sangat penting. Karena, dalam manajemen SPBE ada beberapa domain yang perlu disusun yaitu domain aplikasi, layanan, proses bisnis, data & informasi, infrastrutur dan yang paling penting keamanan SPBE.

Menurut Rini, manfaat arsitektur SPBE yang disusun oleh Kemenpan & RB diantaranya menghilangkan tumpang tindih fungsi bisnis pemerintahan, menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur TIK serta memperkuat keamanan informasi dan terpenting adalah menerapkan standardisasi TIK dan standardisasi kualitas layanan.

“Dengan demikian, kedepan, nanti BSN memiliki peran yang besar atau memiliki porsi yang besar yakni bagaimana kita membangun standardisasi TIK dan standardisasi kualitas layanan sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan. Selain itu, digital working collaboration juga menjadi salah satu program transformasi birokrasi yang sedang dilakukan oleh Kemenpan RB. Digital working collaboration tidak akan bisa terwujud apabila kita tidak melakukan standardisasi di dalam domain. Jika tidak melakukan standardisasi, tidak akan terhubung satu domain dengan domain lainnya,” jelas Rini.

Workshop yang berlangsung selama dua hari (11 – 12 November 2021) juga menghadirkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi BSN, Slamet Aji Pamungkas; Impelemter TIK BSN, Budi Triswanto; Implementer Manajemen Risiko BSN, Amri Arifianto; Implementer SPBE BSN, Nila Yantrisiana; Implementer SMKI BSN, Ramita Utami; dan Implementer Manajemen Pengetahuan BSN, Sabrina E. Putri dengan dimoderatori Azmi Z F Nur. (nda – humas).