Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peningkatan Kapasitas Pembina UMKM dalam Mendukung Penerapan SNI di Jawa Barat

  • Kamis, 11 November 2021
  • 3133 kali

Untuk memperluas penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh usaha mikro dan kecil (UMK), Badan Standardisasi Nasional (BSN) perlu meningkatkan kapasitas Pembina UMKM yang tersebar dari berbagai institusi/instansi, melalui kegiatan Training of Trainer (ToT). Kegiatan ToT SNI Bina UMK untuk produk pangan dan non pangan ini diadakan oleh Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Jawa Barat yang berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 8 November s.d 12 November 2021 secara daring.

ToT diikuti oleh 168 orang yang merupakan para pendamping UMKM di Jawa Barat yang berasal dari komunitas ABCGM, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah seluruh Kota/ Kabupaten Jawa Barat, Garda Transfumi seluruh Kota/Kabupaten Jawa Barat, KADIN Kota Bandung, Inkubator Bisnis Perguruan tinggi Jawa Barat serta seluruh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Provinsi Jawa Barat..

Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah pada Senin (8/11/2021). Dalam sambutannya, Zakiyah menyatakan bahwa pelaku UMK mempunyai hak untuk dilakukan pembinaan penerapan SNI, dengan harapan produk yang dihasilkannya bisa naik kelas dan dapat meningkatkan daya saing produknya dipasar nasional maupun internasional.  

Zakiyah pun menyebutkan bahwa sejak program SNI Bina UMK diluncurkan, sudah ada sebanyak 390.576 NIB yang telah diterbitkan, 384.213 diantaranya adalah Usaha mikro dan kecil. Terbanyak berada di Jawa Barat, yaitu 85.729 NIB. Untuk itu diperlukan adanya peran serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait seperti relawan, pendamping, pembina, dan tokoh masyarakat, untuk bisa secara bersama-sama bersinergi melakukan pembinaan penerapan SNI bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

UMKM merupakan pilar utama dalam perekonomian Indonesia. Kurang lebih 98% atau 64 juta pelaku usaha di Indonesia merupakan UMK yang melibatkan 120 juta tenaga kerja. Merupakan suatu potensi yang akan menjadi kekuatan luar biasa apabila UMK tersebut bisa diberdayakan. Namun dalam kenyataanya UMK masih dihadapkan dengan berbagai kendala, diantaranya dari segi permodalan, legalitas usaha, strategi pemasaran, kompetensi SDM, inovasi dan teknologi, dan kualitas produk.

Undang-undang No 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya PP No. 7 tahun 2021, merupakan salah wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk menindaklanjuti peraturan tersebut dan juga amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014, BSN melakukan peran dalam mengkoordinasikan kegiatan pembinaan penerapan SNI kepada UMK dan juga menyiapkan kebijakan mengenai pembinaan UMK dalam perijinan tunggal melalui SNI bina UMK.

ToT SNI Bina UMK bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pendamping UMKM mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian khususnya ketika mendampingi UMKM dalam penerapan SNI. Materi  pelatihan mulai dari kebijakan standardisasi nasional, peran SNI dalam meningkatkan daya saing UMKM, tahapan dalam pendampingan penerapan SNI baik untuk produk pangan dan non pangan yang, sistem mutu yang harus diterapkan oleh UMKM dengan diselingi diskusi kelompok untuk meningkatkan interaktif peserta.  

Dengan diadakannya kegiatan ToT bagi stakeholder Jawa Barat, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pelaku usaha mikro kecil yang ingin menerapkan SNI pada produknya. (KLT BSN Jabar/ed. Humas)