Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN/KAN Dukung Rencana Pembentukan LSO Pemerintah di Jawa Tengah

  • Rabu, 10 November 2021
  • 3022 kali

Seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk yang sehat, tidak tercemar, dan aman dari bahan berbahaya, bisnis pertanian organik menjadi potensial untuk dikembangkan. Guna meningkatkan daya saing serta memberikan kepercayaan konsumen, produk pertanian organik perlu disertifikasi oleh lembaga penilaian kesesuaian yang kompeten.

Berbeda dengan produk-produk lainnya, produk pertanian organik merupakan process claim, bukan product claim. Hal ini berarti suatu produk dikatakan organik jika telah melewati proses sesuai kaidah pertanian organik. Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) diperlukan untuk menjamin kesesuaian proses tersebut.

Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Sugeng Raharjo, dalam FGD Rencana Pembentukan LSO Jawa Tengah yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (9/11/2021), menuturkan sertifikat organik yang diberikan oleh LSO terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dapat diidentifikasi dengan mudah oleh pasar, baik di Indonesia maupun pasar internasional.

“Untuk mendapatkan akreditasi KAN, LSO harus mengoperasikan SNI ISO/IEC 17065 serta skema sertifikasi melalui peraturan Menteri pertanian nomor 64 tahun 2013 tentang sistem pertanian organik,” terang Sugeng. 

Sugeng menambahkan, selain mengoperasikan SNI ISO/IEC 17065, LSO juga harus menguasai SNI 6729:2016 Sistem Pertanian Organik serta mematuhi syarat dan aturan akreditasi, termasuk KAN K-08 persyaratan khusus dan KAN K-08.02 persyaratan tambahan khusus untuk lembaga sertifikasi organik.

Dalam kesempatan ini, Sugeng pun memaparkan SNI ISO/IEC 17065, standar yang dipakai untuk persyaratan lembaga sertifikasi proses, produk dan jasa. “Lembaga Sertifikasi Organik termasuk lembaga sertifikasi proses, karena yang dilakukan adalah mengendalikan proses dari pertanian organik. Jadi bukan produk akhirnya yang dilakukan pengujian, tapi yang dinilai adalah prosesnya, bagaimana bapak/ibu bertanam organik, melakukan repacking organik itu seperti apa, bagaimana ketika melakukan pengiriman, cara menjaga agar tetap organik seperti apa, dan lain sebagainya,” jelas Sugeng. 

Saat ini, tercatat baru ada 10 LSO yang terakreditasi KAN. 2 diantaranya adalah milik pemerintah, yakni di Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan. Sugeng pun menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan membentuk LSO. Pasalnya, saat ini belum ada LSO yang berlokasi di Jawa Tengah. “Bila ada LSO di Jawa Tengah, yang dekat dengan petani, tentu akan memangkas biaya-biaya transport, akomodasi, dan lain sebagainya yang menjadi beban petani,” pungkas Sugeng. (ald-Humas)




­